Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus menunda pembayaran dana bagi hasil pajak triwulan IV kepada kabupaten/kota dan hibah kepada desa adat tahap III. Pembayaran tersebut akan dilakukan pada APBD 2024. Total belanja yang pembayarannya ditunda mencapai Rp 926,2 miliar gegara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali 2023 defisit Rp 1,9 triliun.
"Total belanja yang tidak dapat dibayarkan atau ditunda pembayarannya sampai akhir tahun 2023 sehingga harus dialokasikan pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp 926,2 miliar," beber Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di kantor DPRD Bali, Senin (25/3/2024).
Mahendra mengungkapkan realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Provinsi Bali pada 2023 sebesar Rp 6,7 triliun atau 93,39 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 7,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Sumber Pendapatan Tak Tercapai
Menurutnya, ada dua target sumber pendapatan yang tidak tercapai pada 2023. Pertama, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa pendapatan dari pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali yang ditargetkan sebesar Rp 650 miliar.
Kedua, tidak terealisasinya pendapatan dari hasil pemanfaatan barang milik daerah sebesar Rp 560 miliar dari kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua dengan PT Narendra Interpacific Indonesia (PT NII). "Sehingga total kekurangan pendanaan pada APBD Tahun 2023 sekitar Rp 1,9 triliun," kata Mahendra.
Mahendra lantas memaparkan Anggaran Belanja Daerah Provinsi Bali pada 2023 awalnya direncanakan sebesar Rp 7,9 triliun. Namun, yang terealisasi sebesar 83,29 persen atau Rp 6,6 triliun.
Jadi Beban Tambahan APBD 2024
Pria asal Buleleng itu menjelaskan total belanja yang tidak dapat dibayarkan atau ditunda pembayarannya sampai akhir tahun 2023 adalah sebesar Rp 926,2 miliar. Walhasil, alokasi belanja sejumlah itu menjadi beban tambahan yang harus ditanggung APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Berikutnya, pembiayaan daerah yang dirancang sebesar Rp 683 miliar hanya terealisasi Rp 4,5 miliar atau 0,06 persen. Berdasarkan realisasi tersebut, Mahendra melanjutkan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 166 miliar.
"Silpa tersebut masih bersifat unaudited dan di dalamnya masih mengandung Silpa terikat sebesar Rp 102 miliar, di antaranya adalah sisa DAK Fisik dan Kas BLUD," imbuhnya.
Alami Tekanan Berat, Harus Hati-hati
Mahendra mengakui APBD Bali 2023 mengalami tekanan yang sangat berat jika tidak dikelola dengan cermat dan hati-hati. Sebab, dia berujar, hal itu akan dampak serius pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
"Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melakukan langkah-langkah serius agar proyeksi defisit tersebut dapat dirasionalisasikan dalam APBD Tahun 2023," ungkap Mahendra.
Pemprov Bali, Mahendra melanjutkan, akan mengoptimalkan rasionalisasi belanja perangkat daerah melalui efisiensi kegiatan rutin yang mendesak, yang masih berjalan sampai akhir tahun. Kemudian, menghentikan kegiatan-kegiatan yang belum berjalan dan berkontrak.
"Melakukan skema penundaan pembayaran bagi kegiatan-kegiatan sudah berkontrak yang bernilai besar, baik kegiatan di perangkat daerah maupun BKK kabupaten/kota, untuk dialokasikan kembali pada APBD 2024," jelas Mahendra.
Pemprov Kencangkan Ikat Pingggang
Untuk mengatasi defisit anggaran, tahun ini Pemprov Bali mengencangkan ikat pinggang. Pemprov melakukan langkah-langkah serius agar proyeksi defisit tersebut dapat dirasionalisasikan dalam APBD Tahun 2023. Pertama, melakukan optimalisasi rasionalisasi belanja perangkat daerah, di antaranya, dengan efisiensi kegiatan-kegiatan rutin yang urgen yang masih berjalan sampai akhir tahun.
"Kemudian, menghentikan atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan," ujar Mahendra.
Upaya kedua untuk merasionalisasi anggaran adalah dengan menghentikan kegiatan-kegiatan yang belum berkontrak, baik kegiatan perangkat daerah, maupun BKK kabupaten/kota.
Ketiga, melakukan skema penundaan pembayaran bagi kegiatan-kegiatan sudah berkontrak yang bernilai besar untuk dialokasikan anggarannya kembali pada APBD Tahun 2024.
"Keempat, menunda pembayaran beberapa kewajiban Pemerintah Provinsi Bali kepada pihak lain yang bernilai signifikan untuk dibayarkan pada tahun 2024, seperti dana bagi hasil pajak triwulan IV kepada kabupaten/kota dan hibah kepada desa adat tahap III," tandas Mahendra.
(hsa/gsp)