Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mendata pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tak sanggup bayar utang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo.
"Kami sudah siap kolaborasi untuk mendata itu kembali. Jadi yang mana akan dihapus belum tahu seperti apa juknisnya kita juga belum tahu," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali, I Wayan Ekadini, kepada detikBali, Kamis (7/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Ekadini menyampaikan selama ini mereka tidak pernah mendata terkait UMKM yang memiliki utang ke bank. Hal itu merupakan ranah dan data rahasia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak bank.
"UMKM di Bali berjumlah 442.838 UMKM. Ada berapa UMKM yang memiliki utang macet itu adanya di OJK. Kami tidak bisa mengakses seperti itu," bebernya.
Ekadini sempat menanyakan kepada pihak Kementerian UMKM untuk juknis dan koordinasinya seperti apa ke depan, namun belum ada tindaklanjut.
"Artinya belum masuk berita lembaran negara. Kalau sudah ada nanti pasti kita akan action," tandas Ekadini.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan. Aturan ini menandai langkah penghapusan utang atau tagihan kredit UMKM di bidang tersebut.
(dpw/gsp)