Mahendra Minta DPRD Kaji Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Mahendra Minta DPRD Kaji Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 15:47 WIB
Pj Guberur Bali Sang Made Mahendrs Jaya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (25/3/2024). (Foto:Β Rizki Setyo/detikBali)
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (25/3/2024). (Foto:Β Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengkaji bentuk insentif dan kemudahan investasi di Bali. Aturan tersebut termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

"Materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah terkait," kata Mahendra saat rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (25/3/2024).

Menurut Mahendra, raperda itu perlu disempurnakan agar tidak terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan keringanan pajak daerah. Untuk memberi kepastian hukum, dia melanjutkan, raperda itu juga perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry mengeklaim banyak keuntungan jika raperda tersebut disahkan. Salah satunya dapat membuka lapangan pekerjaan.

"Kalau investasi itu masuk tapi yang baik dan wajar, jelas itu potensi menyerap tenaga kerja," kata Korry.

Menurut Korry, terbukanya lapangan kerja dapat menciptakan daya beli sehingga berimbas pada pertumbuhan ekonomi Bali. "Pajak-pajak yang diberikan itu kan kepada pemerintah, jadi pendapatan daerah, menjadi program-program pembangunan," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Bali menggodok Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Aturan tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan perekonomian Bali melalui investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri dengan memberikan insentif dan kemudahan investasi.

Anggota Komisi II DPRD Bali Tjokorda Gede Agung mengungkapkan Provinsi Bali saat ini belum memiliki perda yang mengatur perlindungan dan kemudahan dalam berinvestasi serta pemberian insentif. Menurutnya, upaya itu dilakukan dengan meningkatkan kenyamanan dalam berinvestasi.

"Menarik penanaman modal atau investasi sebanyak-banyaknya merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang dan negara berkembang, tapi juga negara maju," Tjok Agung saat rapat paripurna di kantor DPRD Bali, Senin (18/3/2024).




(iws/gsp)

Hide Ads