Pj Bupati-DPRD Sepakati Raperda Pembangunan Kepariwisataan Klungkung 2023-2025

Pj Bupati-DPRD Sepakati Raperda Pembangunan Kepariwisataan Klungkung 2023-2025

Putu Krista - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 15:49 WIB
Pemkab bersama DPRD Klungkung menyepakati Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Klungkung 2023-2024 saat rapat paripurna DPRD Klungkung, Senin (25/3/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Pemkab bersama DPRD Klungkung menyepakati Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Klungkung 2023-2024 saat rapat paripurna DPRD Klungkung, Senin (25/3/2024). (Foto: Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Klungkung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Klungkung 2023-2024. Raperda itu disepakati saat rapat paripurna DPRD Klungkung pada Senin (25/3/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan raperda tersebut sejalan dengan perkembangan industri pariwisata yang semakin kompetitif dan kecenderungan pasar dunia yang semakin dinamis. Menurutnya, pembangunan pariwisata di Klungkung harus diarahkan secara tepat agar mampu bersaing.

"Potensi Klungkung perlu dikelola secara terencana sehingga pembangunan kepariwisataan lebih maju dan terarah serta berkelanjutan, yang mana pada akhirnya akan memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Jendrika di Ruang Sidang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Klungkung, kata dia, sedang menjajaki pelaku usaha penyeberangan agar penarikan retribusi untuk wisatawan yang hendak pelesiran ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan bisa dilakukan sebelum menyeberang. Pungutan turis itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Wisatawan domestik maupun mancanegara membayar tiket masuk Rp 25 ribu per orang dewasa atau Rp 15 ribu untuk anak-anak.

"Mereka dipungut sebelum berangkat ke Nusa Penida. Saat ini masih proses, penjajakan dengan tiga operator kapal cepat untuk wilayah Klungkung dan sekitar 39 operator boat di wilayah Denpasar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Jendrika mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi kebocoran retribusi. Menurutnya, pembayaran retribusi perlu dilakukan di hulu agar wisatawan tidak membeludak saat tiba di Nusa Penida.

Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Klungkung 2023-2024, Jenderika melanjutkan, kini siap disahkan menjadi peraturan daerah (perda). "Setelah disepakati, kami segera bawa ke Gubernur Bali untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads