Dua Bulan, Pemprov Bali Raup Rp 258 Juta dari Retribusi Snorkeling Nusa Penida

Dua Bulan, Pemprov Bali Raup Rp 258 Juta dari Retribusi Snorkeling Nusa Penida

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Minggu, 24 Mar 2024 15:02 WIB
Wisata snorkeling dan diving di kawasan laut Lembongan, Nusa Penida. (Putu Krista/detikBali).
Ilustrasi - Wisata snorkeling dan diving di kawasan laut Lembongan, Nusa Penida. (Putu Krista/detikBali).
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah meraup Rp 258 juta dari retribusi snorkeling di Nusa Penida, Klungkung. Pendapatan tersebut terkumpul dalam dua bulan, yakni Januari-Februari 2024.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Putu Sumardiana merinci dana retribusi yang terkumpul pada Januari 2024 sebesar Rp 134 juta dengan jumlah pengunjung 1.629 orang. Sedangkan, uang yang terkumpul pada Februari sebesar Rp 123 juta dengan jumlah pengunjung 1.296 orang.

"Jadi dibandingkan 2023 pada bulan yang sama sudah ada peningkatan. Tahun lalu, Januari sampai Juni hanya dapat Rp 90 juta," ungkap Sumardiana saat dihubungi detikBali, Minggu (24/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumardiana menjelaskan pendapatan dari retribusi snorkeling di Nusa Penida pada tiga bulan pertama tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Menurutnya, uang yang masuk ke kas pemerintah pada bulan ketiga, tepatnya hingga 15 Maret 2024, sebesar Rp 60 juta.

Ia menilai peningkatan tersebut terjadi karena kesadaran wisatawan untuk melestarikan sumber daya alam juga meningkat. "Edukasi terhadap keberlanjutan terus dilakukan dan patroli dilakukan secara berkala," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pemprov Bali, Sumardiana berujar, menargetkan pendapatan dari retribusi snorkeling pada tahun ini sebesar Rp 1,5 miliar. Target tersebut masih sama dengan tahun lalu.

Sebelumnya, Pemprov Bali meraup pendapatan Rp 1,7 miliar dari hasil pungutan retribusi snorkeling di Nusa Penida sepanjang 2023. Penarikan retribusi untuk aktivitas di kawasan konservasi perairan diatur itu dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Adapun, tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan. Misalnya, karcis masuk di domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk turis asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.




(iws/iws)

Hide Ads