Dengan datangnya bulan suci Ramadan, umat muslim di seluruh dunia bersiap untuk memulai perjalanan spiritual mereka yang penuh makna. Ramadan, bulan yang penuh berkah, adalah waktu untuk introspeksi, pembersihan jiwa, dan pengorbanan.
Selama 30 hari penuh, umat muslim akan berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam, menahan diri dari makanan, minuman, dan perilaku yang tidak pantas.
Agar puasa lebih sempurna, tentunya kita harus mengetahui aturan-aturan puasa itu sendiri. Berikut ini merupakan hal-hal yang membatalkan puasa yang telah dirangkum dari buku 'Puasa: Syarat Rukun & Membatalkan' yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc.,MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum
Dari pengertian puasa itu sendiri, sebenarnya kita bisa tahu bahwa puasa adalah kegiatan menahan lapar dan dahaga. Sehingga tentu saja, makan dan minum merupakan hal utama yang paling membatalkan puasa.
Hal ini didukung oleh beberapa dalil, salah satunya ada dalam surat Al-baqarah : 187, yang berarti :
"...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Dalam ayat tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa makan dan minum adalah aktivitas yang tidak boleh dilakukan saat berpuasa.
Ada beberapa ketentuan yang berlaku mengenai hal ini, misalnya batasan makan dan minum :
Adanya benda melewati tenggorokan
Maksud benda di sini berarti bukan hanya makanan yang melewati kerongkongan, tapi benda apapun itu. Walaupun dalam keadaan tidak disengaja, misalnya ada orang yang tak sengaja tertelan binatang saat mulutnya terbuka.
Benda masuk ke rongga tubuh
Hal ini biasanya terjadi pada kasus yang berhubungan dengan pengobatan medis. Tidak jarang obat yang dikonsumsi melalui jarum suntik bahkan hingga dubur, sehingga apabila hal tersebut dilakukan tentunya akan membatalkan puasa.
Merokok
Para ulama bersepakat bahwa merokok adalah hal yang membatalkan puasa. Lantas bagaimana dengan perokok pasif?
Dilihat dari cara bagaimana asap rokok tersebut masuk ke tubuh kita, tentunya bagi perokok pasif hal itu tidak membatalkan puasanya, karena kegiatan tersebut sama halnya seperti saat kita bernapas.
2. Jima' (melakukan hubungan seksual)
Batasan Jima adalah masuknya kemaluan laki-laki ke kemaluan perempuan. Sehingga apabila mereka melakukannya otomatis puasa keduanya akan batal meski tidak sampai mengeluarkan mani.
Namun apabila tidak sampai jima' namun sudah keluar mani, maka puasa mereka tetap batal. Keluar mani yang tidak membatalkan puasa adalah hanya ketika terbangun dari mimpi basah, karena didasari ketidak sengajaan
Berjima yang dilakukan saat puasa dengan sengaja, maka wajib membayar denda atau kafarat, namun jika tidak disengaja atau benar-benar lupa, maka diperbolehkan baginya untuk melanjutkan puasanya.
3. Muntah
Dalam perkara ini, terjadi perbedaan pendapat antara ulama, namun hadis yang menyatakan bahwa seluruh jenis muntah tidak akan membatalkan puasa dinilai kurang kuat karena terlalu umum dan dhaif.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa muntah yang terjadi karena paksaan tentu saja membatalkan puasa, dan berlaku sebaliknya jika muntah tersebut terpaksa karena gangguan kesehatan.
4. Kehilangan Rukun dan Syarat Sah Puasa
Berubahnya niat
Niat adalah landasan utama dalam ibadah, jika di siang hari tiba-tiba kehilangan niat untuk berpuasa, maka puasanya pun batal.
Murtad
Seperti yang disebutkan dalam surat Az-Zumar, bahwa akan hapus amalan-amalan seseorang jika dia menyekutukan Allah. Termasuk berpuasa.
Haid atau Nifas
Bagi perempuan yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haid atau pun nifas, maka puasanya otomatis batal. Tidak hanya puasanya yang tidak sah, begitu juga salatnya.
Artikel ini ditulis oleh Rusmasiela Mewipiana Presilla peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)