Berhubungan suami istri dikategorikan sebagai hadas besar. Namun, masih ada pasangan suami istri yang tetap berhubungan badan saat berpuasa.
Lalu apakah berhubungan suami istri setelah subuh membuat puasa batal? Mari simak penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri setelah subuh di bulan Ramadan.
Hukum Berhubungan Suami Istri Setelah Subuh di Bulan Ramadhan
Dalam buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq mengatakan para ulama sepakat bahwa melakukan hubungan suami istri saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id, hadits riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa orang yang melakukan jima' di siang hari saat puasa wajib untuk melakukan salah satu kifarat yaitu:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya
2. Berpuasa dua bulan berturut-turut
3. Memberi makan enam puluh orang miskin
4. Bersedekah sesuai dengan kemampuan.
Hadits Bukhari:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَلِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, 'Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan'. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan'. Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut'. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu'. Beliau kembali bersabda, 'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin'." (HR. Bukhari).
Seperti penjelasan di atas, sudah dipastikan jika melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan dapat membatalkan puasa. Namun ketika orang tersebut melakukannya karena lupa, maka ketentuan yang terdapat dalam hadits dianggap tidak berlaku. Hal tersebut sudah tertera dalam hadits Rasulullah SAW yang bersabda:
"Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa" (HR. Ibnu Hibban).
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)