Masih banyak umat muslim yang mempertanyakan mengenai hal apa saja yang bisa menyebabkan batalnya puasa. Contohnya saja muntah.
Muntah biasanya terjadi karena tidak sengaja atau dengan sengaja. Apakah muntah dapat membatalkan puasa Ramadan? Simak informasi berikut ini.
Muntah Disengaja
Nabi Muhammad SAW telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadits berikut ini:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa hukum muntah saat berpuasa tergantung pada apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Jika seseorang muntah secara sengaja, maka muntah dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti. Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.
Hal ini kembali lagi kepada konteks apakah dilakukan secara sengaja atau tidak. Dalam beberapa kasus tak jarang ada orang yang menyengajakan muntah dengan memasukkan jari hingga benda ke dalam mulut dengan tujuan untuk membuatnya mual dan muntah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lima Teks Khotbah Jumat Selama Ramadan |
Muntah Tidak Sengaja
Rasulullah SAW bersabda:
ΩΩΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ±ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩ : ΩΩΨ§ΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ
Ω
ΩΩΩ
Ψ°ΩΨ±ΩΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΩ ΩΩΩΩΨ‘Ω ΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨΆΩΨ§Ψ‘Ω ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ Ω
ΩΩΩ Ψ§Ψ³ΩΨͺΩΩΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨΉΩΩΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΨΆΩΨ§Ψ‘Ω
Artinya: "Siapa saja yang terpaksa muntah, tidak ada kewajiban mengganti (puasa) di atasnya. Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (mengganti puasa) '(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai)
Seseorang yang muntah dengan tidak sengaja saat berpuasa, maka puasanya akan tetap dianggap sah. Misalnya saja Wanita yang sedang hamil, memang tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Jika memang tetap ingin menjalankan puasa dan mengalami muntah maka puasanya tidak akan batal.
Pada dasarnya, jika seseorang muntah karena sesuatu yang tidak disengaja, seperti reaksi natural karena sedang menempuh perjalanan jauh ataupun sakit, puasanya akan tetap dianggap sah.
Semoga informasi yang kami berikan bisa bermanfaat dan menjawab rasa bingung anda!
Artikel ini ditulis oleh Desak Made Diah Aristiani peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)