Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menjadi terpidana korupsi mendapat remisi Nyepi selama satu bulan. Total, ada 55 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Negara yang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi.
Dari jumlah tersebut, 21 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 32 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, dan dua orang mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
"Kami usulkan 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Negara untuk mendapatkan RK dan seluruhnya disetujui," ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (12/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus membeberkan hanya Winasa terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi. Sisanya merupakan napi kasus narkotika dan pidana umum.
"Total tipikor di Rutan Kelas IIB Negara ada lima orang. Dua orang di antaranya sedang menjalani subsider akibat tidak membayar uang pengganti dan denda, satu orang masih tahanan MA, satu orang sudah memenuhi syarat program integrasi cuti bersama (CB), dan satu orang yang mendapatkan remisi," urai Tulus.
Total hukuman pokok yang dijalani Winasa sejak masuk penjara adalah 13 tahun. Ditambah pidana penjara sebagai pengganti denda dan uang pengganti kerugian tindak pidana korupsi selama enam tahun 14 bulan.
Perinciannya, pada putusan pertama, vonis denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair delapan bulan dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan subsider tiga tahun.
Kemudian, pada putusan kedua mencakup denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797,5 juta subsidair tiga tahun. Setelah mendapat remisi, total hukuman masih harus dijalani Winasa, yakni 11 tahun dua bulan 27 hari.
"Setelah mendapatkan RK pada Nyepi 2024, sisa pidana pokok Winasa adalah empat tahun enam bulan 27 hari, sementara denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai enam tahun 14 bulan," tandas Tulus.
(hsa/hsa)