AWK Belum Kosongkan Ruang Kerja meski Dipecat sebagai Anggota DPD

AWK Belum Kosongkan Ruang Kerja meski Dipecat sebagai Anggota DPD

Rizki Setyo - detikBali
Selasa, 12 Mar 2024 13:16 WIB
Ruang kerja Arya Wedakarna atau AWK di kantor DPD Bali, Denpasar, Selasa (12/3/2024). AWK dipecat sebagai anggota DPD dan diminta mengosongkan ruang kerja paling lambat Selasa (12/3/2024).
Ruang kerja Arya Wedakarna atau AWK di kantor DPD Bali, Denpasar, Selasa (12/3/2024). AWK dipecat sebagai anggota DPD dan diminta mengosongkan ruang kerja paling lambat Selasa (12/3/2024). Foto: Rizki Setyo/detikBali
Denpasar -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK belum mengemasi barang-barang miliknya yang ada di kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali seusai dipecat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai senator dari Bali. Padahal, DPD meminta AWK mengosongkan ruang kerjanya paling lambat Selasa (12/3/2024).

Pantauan detikBali, ruang kerja AWK tertutup rapat. Di sampingnya, terlihat ruang kecil yang bertuliskan "Kantor Aspirasi AWK" dengan foto AWK di sebelahnya.

Di ruangan tersebut terlihat masih banyak tumpukan-tumpukan berkas, map, dan buku di meja maupun di lemari cokelat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Bali Putu Rio Rahdiana akan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD jika AWK tak kunjung mengemasi barang-barangnya. "Kalau memang AWK tidak mengindahkan, ya kami laporkan saja," katanya, Selasa.

Rio menambahkan AWK seharusnya membersihkan ruang kerjanya paling lambat hari ini. Namun, hingga kini, AWK dan stafnya tidak kunjung menghubungi Sekretariat DPD terkait pengosongan ruang kerja tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPD meminta AWK untuk tidak menggunakan lagi fasilitas ruang kerja di kantor DPD di Jakarta maupun di Bali. Hal ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan untuk AWK.

AWK juga diminta untuk mengemasi barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK.




(gsp/gsp)

Hide Ads