I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK merespons santai terkait surat keberatannya terhadap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemecatan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Bali. Surat keberatan tersebut ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya biasa saja, proses administrasi," kata Wedakarna melalui pesan singkat kepada detikBali, Minggu (10/3/2024).
Wedakarna mengungkapkan dirinya lebih fokus pada gugatan yang dia layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami fokus pada PTUN dan sidang sedang berlangsung, tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi menolak surat keberatan dari AWK terkait Keputusan Presiden (Keppres) terhadap pemecatannya sebagai anggota DPD. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-16/MD-3/AN.01.01/03/2024 Perihal Keberatan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 35/P/ Tahun 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno tertanggal 7 Maret 2024 dan ditujukan langsung kepada AWK.
"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 28 Februari 2024, dengan hormat kami sampaikan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 22 Februari 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno seperti dikutip dari surat tersebut pada Sabtu (9/3/2024).
Buntut pemecatan terhadap AWK tersebut, satu kursi anggota DPD RI dari Bali kosong. Provinsi Bali seharusnya memiliki empat senator, yakni Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, Bambang Santoso, dan AWK. Anggota DPD asal Bali kini tinggal tiga setelah AWK dipecat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menunggu hasil putusan PTUN terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap AWK. Sebab, penunjukan pengganti AWK baru bisa dilakukan setelah gugatan inkrah.
"Sebelum (putusan dari PTUN) inkrah, KPU nggak boleh PAW. Jadi, tinggal nunggu keputusan (dari PTUN) inkrah dulu. Nunggu hasil perlawanan dia," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (6/2/2024).
Lidartawan menjelaskan satu kursi DPD RI dari Bali akan kosong selama putusan resmi dari PTUN belum keluar. Menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah karena lembaga legislatif itu tidak membutuhkan pelaksana tugas seperti di lembaga pemerintahan.
"(Kekosongan kursi di DPD Bali) nggak masalah. Karena mereka masih mengupayakan hukum. Nggak ada masalah. Memang begitu. Memang DPD nggak boleh vakum? Kecuali, gubernur atau bupati harus ada plt (pelaksana tugas)," jelas Lidartawan.
(iws/gsp)