AWK Diberi Waktu Sampai 12 Maret 'Angkat Kaki' dari Kantor DPD RI

Round Up

AWK Diberi Waktu Sampai 12 Maret 'Angkat Kaki' dari Kantor DPD RI

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 06 Mar 2024 14:29 WIB
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Arya Wedakarna atau AWK. (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Denpasar -

Mantan anggota DPD RI asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK diminta untuk segera 'angkat kaki' dari kantor DPD, baik yang ada di Jakarta, maupun di Bali. AWK diberi tenggat waktu sampai 12 Maret 2024 untuk membereskan semua barang-barang pribadinya dari gedung senator.

Perintah mengosongkan kantor itu tertuang dalam surat DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024 tentang Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitas lainnya tertanggal 5 Maret 2024 yang ditujukan untuk AWK. AWK dilarang menggunakan seluruh fasilitas di kantor DPD setelah resmi dipecat.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka Bapak tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali," tulis Pimpinan DPD RI Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dalam surat untuk AWK yang diterima detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AWK juga diminta untuk mengemas barang-barang pribadi di ruang kerjanya paling lambat 12 Maret 2024. Sebab, ruang kerja yang selama ini ditempati AWK akan ditempati oleh anggota DPD pengganti AWK. Belum ada keputusan dari KPU soal pengganti AWK yang sudah dipecat dari anggota DPD.

Selain fasilitas kantor, DPD juga menghentikan hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas lain. Artinya, AWK tak lagi menerima gaji.

"Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan," tulis Niqman Zahir.

AWK yang dikonfirmasi detikBali mengaku sudah menerima surat tersebut. Dia menyayangkan surat yang dinilai bersifat internal dan rahasia bisa beredar ke publik. AWK menganggap ada niat dan unsur politis di dalamnya.

"Kentara sekali niatan politiknya ya. Dan secara umum pendapat saya ya biasa-biasa saja karena sifatnya administratif," tulis AWK kepada detikBali, Selasa (5/3/2024).

AWK berkukuh masih akan tetap berkantor sambil menunggu hasil gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

"Dan belum tentu jadi kenyataan, kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta, kita hormati hukum," jelas AWK.

"(Tetap ngantor) Ya dong, gengsi Bali dan wakil umat Hindu," imbuhnya.

Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD RI Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana menegaskan pihaknya akan berpedoman pada surat itu.

"Jadi intinya kami sudah ada surat arahan yang jelas dari pusat buat kami di daerah dan kami akan mengikuti arahan tersebut sampai tanggal 12 Maret," kata Rio.

Dia akan menunggu sampai 12 Maret sesuai dengan surat tersebut. "Berpikir positif dulu saja," lanjutnya.

Rio juga mengungkapkan sudah berkomunikasi dengan AWK perihal surat itu. Rio menegaskan tetap berpedoman kepada Keppres dan surat penghentian sebagai acuan.

"(AWK masih ngantor) Ya kan masih sampai tanggal 12, kami juga pasti akan mengikuti isi surat itu," tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan WK melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024, dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur pada Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," dikutip dari Keppres tersebut.




(dpw/gsp)

Hide Ads