- Apa Itu Hak Angket DPR?
- Bagaimana Sejarah dari Hak Angket? Masa Pemerintahan Presiden Sukarno Masa Pemerintahan Presiden Soeharto Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
- Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
- Komposisi Partai Politik di DPR Periode 2019-2024
Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kecurangan Pemilu 2024. Ganjar mengajak paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mengusulkan hak angket DPR.
Ganjar menganggap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 ini melibatkan banyak lembaga negara. Oleh karena itu, Ganjar mengusulkan partai pengusungnya yang berada di DPR yaitu PDIP dan PPP menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam pemilu 2024.
Dorongan Ganjar mengenai hak angket ini tentu disambut baik oleh Anies Baswedan dan menegaskan bahwa koalisi perubahan siap untuk mendukung hak angket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Hak Angket DPR?
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR memiliki tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dikutip dari website resmi DPR RI, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket DPR merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang / kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak ketiga yang dimiliki DPR yaitu hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat ini ini adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
1. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
3. Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum. Baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Bagaimana Sejarah dari Hak Angket?
Sejarah dan Penggunaan Hak Angket di Indonesia Dari Masa Ke Masa
Hak angket tertuang pada Undang-undang Dasar 1945. Hak angket sudah digunakan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno hingga sekarang.
Masa Pemerintahan Presiden Sukarno
Hak Angket Penggunaan Devisa
DPR menggunakan Hak Angket pertama kali pada tahun 1950-an. Saat itu, Margono mendorong DPR untuk menyelidiki untung rugi penggunaan devisa oleh pemerintahan berdasarkan UU Pengawasan Devision 1940.
Hak angket saat itu terdiri dari 13 anggota yang diketuai oleh Margono. Namun, hingga Pemilu 1955 rampung dan kabinet telah dibentuk Soekarno, nasib hak angket itu tidak jelas.
Masa Pemerintahan Presiden Soeharto
Hak Angket Pertamina
Di tahun 1980, DPR menggulirkan hak angket akibat ketidakpuasan atas jawaban presiden Soeharto mengenai kasus yang menyangkut H Tahir dan Pertamina yang disampaikan Mensesneg Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada 21 Juli 1980. Pada angket ini, terdiri dari 20 orang yaitu 14 orang dari FPDI dan 6 dari FPP. Namun sayangnya, anget ini berujung penolakan oleh Sidang Pleno DPR.
Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Hak Angket Buloggate dan Bruneigate
Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan memorandum pembubaran parlemen yang kemudian dijawab dengan angket tentang kasus Bulog dan sumbangan Sultan Brunei (Buloggate dan Bruneigate) untuk rakyat Aceh sebesar 2 juta dollar AS pada tahun 2000.
Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, DPR sempat menggulirkan hak angket terkait kerugian negara sebesar Rp 40 miliar di kasus nonbujeter Bulog.
Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
a. Hak Angket Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pertamina bersalah atas penjualan dua unit kapal tanker VLCC pada tahun 2004 dan membuat DPR menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki permasalahan tersebut pada tahun 2005.
b. Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Ditangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan membuat KPK didorong untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tetapi ada indikasi penyelidikan kasus BLBI tersebut dihentikan.
c. Hak Angket DPT Pemilu 2009
Sejumlah anggota DPR mempermasalahkan mengenai Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2009. Kemudian Hak Angket DPT Pemilu 2009 bergulir dan disetujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 26 Mei 2009. Angket tersebut diketuai oleh anggota FPDIP Gayus Lumbuun.
d. Hak Angket Century
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun mengundang pertanyaan. DPR akhirnya menggulirkan Hak Angket Century pada akhir tahun 2009.
Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
Hak Angket KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memberikan rekaman BAP terhadap Miryam Haryani dalam kasus e-KTP. BAP terhadap Miryam ini telah menyeret beberapa nama besar anggota dan mantan anggota DPR.
Pada tanggal 28 April 2017, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang saat itu memimpin sidang paripurna tiba-tiba mengetok palu untuk menyetujui usulan Hak Angket KPK yang kemudian mengundang hujan interupsi dan membuat sejumlah anggota DPR walk out dari ruang sidang.
Komposisi Partai Politik di DPR Periode 2019-2024
Pada periode 2019-2024 DPR RI memiliki 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan. Pimpinan DPR RI sendiri ditentukan oleh perolehan kursi partai politik.
Sebagai partai dengan suara tertinggi, PDI Perjuangan berhak atas kursi Ketua DPR dan Golkar, Gerindra, NasDem, PKB berhak atas kursi Wakil Ketua DPR.
Pimpinan DPR RI periode 2019-2024 yang dilantik pada 1 Oktober 2019 adalah Puan Maharani (PDI Perjuangan) sebagai Ketua DPR, Aziz Syamsuddin (Golkar) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rachmad Gobel (NasDem) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Industri dan Pengembangan, dan Muhaimin Iskandar (PKB) sebagai Wakil Ketua DPR/Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Dilansir dari laman resmi DPR, dalam menyelaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, perlu dibentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Dengan adanya fraksi memungkinkan Anggota untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal.
Terdapat sembilan fraksi DPR dengan jumlah 575 orang pada periode 2019-2024. Berikut ini daftar 9 fraksi DPR.
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (128)
2. Fraksi Partai Golongan Karya (85)
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (78)
4. Fraksi Partai NasDem (59)
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (58)
6. Fraksi Partai Demokrat (54)
7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (50)
8. Fraksi Partai Amanat Nasional (44)
9. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (19)
Demikian penjelasan mengenai Hak Angket DPR hingga sejarahnya dari masa ke masa. Semoga bermanfaat, Semeton!
Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)