Eks Rektor Unud Divonis Bebas hingga Razia Warga Pendatang di Bali

Terpopuler Sepekan

Eks Rektor Unud Divonis Bebas hingga Razia Warga Pendatang di Bali

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 25 Feb 2024 15:34 WIB
Terdakwa perkara dugaan korupsi SPI Unud I Nyoman Gde Antara di PN Tipikor Denpasar, Kamis (4/1/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Mantan Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara, divonis bebas. (dok. Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sederet peristiwa di Bali selama sepekan terakhir menarik perhatian pembaca detikBali. Salah satunya, vonis bebas terhadap mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Denpasar, majelis hakim berpendapat seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tidak terbukti.

Selanjutnya, ada berita soal langkah Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali. Mereka, melalui kuasa hukumnya, melaporkan adanya beberapa dugaan kecurangan saat pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, ada sejumlah fakta baru terkait penangkapan geng asal Meksiko yang menembak warga negara Turki di Bali.

Terakhir, deretan peristiwa keributan yang terjadi belakangan berujung pada razia warga pendatang di sejumlah tempat di Bali.

ADVERTISEMENT

Razia tersebut di antaranya dilakukan di Kabupaten Jembrana dan Tabanan. Tim gabungan menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah tersebut. Berikut rangkuman berita terpopuler sepekan di Bali.

1. Mantan Rektor Unud Divonis Bebas

Mantan Rektor Unud I Gde Nyoman Antara senang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Dia yakin tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang telah didakwakan jaksa.

"Kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tapi kami menghormati semua proses hukum," tegas Antara seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).

Menurut Antara, pungutan SPI di Unud adalah upaya membangun kualitas kampus melalui pembangunan infrastruktur. Dengan vonis bebas, Antara berharap kampus Unud dapat berperan maksimal sebagai lembaga pendidikan.

Kuasa hukum Antara, Hotman Paris Hutapea, buka suara setelah kliennya divonis bebas. Hotman berpendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggunakan dakwaan yang salah.

"SPI itu ada dasarnya, yaitu SK Dikti. Jaksa sengaja memakai peraturan yang salah yaitu tentang UKT (uang kuliah tunggal) untuk SPI. Itu hal yang berbeda," kata Hotman.

Sebelumnya, Antara didakwa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPI oleh Kejati Bali. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Namun, Antara divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (22/2/2024). Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti.

"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis.

Sementara itu, JPU Kejati Bali mengaku keberatan atas vonis bebas terhadap Antara dalam dugaan tindak pidana korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Ia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami dari penuntut umum menyatakan kasasi," kata JPU Kejati Bali Dino Kriesmiardi kepada wartawan di PN Tipikor Denpasar, Kamis.

Dino menjelaskan tiga dakwaan terhadap Antara sudah didasari dari fakta hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi sejak setahun lalu. Fakta dari hasil penyidikan dan pemeriksaan puluhan saksi itu masih dapat diuji di tingkat kasasi.

2. Timnas AMIN Bali Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali. Mereka, melalui kuasa hukumnya, melaporkan adanya beberapa dugaan kecurangan saat pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

"Ada suara-suara yang digelembungkan di paslon 02, kemudian kami juga ada suara yang hilang meskipun suara itu dianggap kecil, karena satu suara sangat berarti," ujar Ketua Tim Hukum AMIN Bali Ahmad Baraas di Kantor Bawaslu Bali, Jumat (23/2/2024).

Baraas tidak merinci jumlah laporan yang ia sampaikan ke Bawaslu Bali. Ia mengaku mendapatkan laporan adanya suara-suara yang tidak sesuai di beberapa daerah, seperti Buleleng, Badung, dan Jembrana.

"Kalau di Bali yang kita lihat ada keganjilan itu belum terlalu banyak, tapi kami masih menunggu," ucap Jurkam Timnas AMIN Bali itu.

Baraas juga tidak menjelaskan secara spesifik saat ditanya mengenai jumlah suara yang hilang. Menurutnya, Timnas AMIN Bali saat ini tidak membahas angka. Ia lebih mengedepankan menjunjung pemilu yang damai dan jujur.

"Tetapi yang kami persoalkan kami datang kemari adalah kami ada kepedulian terhadap perolehan suara, terhadap kekeliruan di perhitungan (suara)," jelas mantan wartawan itu.

Menurutnya, Timnas AMIN Bali juga tidak mungkin mengecek suara satu per satu di TPS. Laporan ini, sebutnya, murni dari laporan saksi-saksi di beberapa daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan berkas laporan Timnas AMIN Bali masih diterima oleh petugas. Berkas rencananya akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu Bali.

"Sedang diterima oleh petugas penerima laporan," ujar Wirka melalui pesan singkat.

3. Fakta Baru Geng Meksiko Tembak WN Turki

Fakta baru terungkap dalam perkara penembakan warga negara (WN) Turki bernama Turah Mehmet (30) di Vila The Palm House, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung. Senjata api (senpi) yang digunakan empat anggota geng asal Meksiko saat merampok dan menembak Mehmet dikirim dari Jakarta ke Bali via jalur darat.

"Senpi itu masuk dari Jakarta ke Bali via jalur darat. Karena kalau jalur udara jelas nggak mungkin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Rabu (21/2/2024).

Meski mengungkap senpi yang dipakai dikirim dari Jakarta via darat, Jansen enggan membeberkan dari mana geng Meksiko itu mendapatkan senjata beserta jenisnya. Dia beralasan, kasus ini sudah menjadi kewenangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan kini masih dalam penyidikan.

Namun Jansen memastikan proyektil dan selongsong peluru sudah cocok, salah satunya dari rekaman CCTV di lokasi penembakan terhadap Mehmet. Kecocokan proyektil dan selongsong peluru sudah dibuktikan dari hasil uji laboratorium forensik Polda Bali dan Mabes Polri.

"Karena masih dalam penyidikan dan juga merupakan ranah Bareskrim Polri. Jadi, kami fokus pada kepastian hukum terhadap para pelaku," kata Jansen.

Jansen menjelaskan, proses hukum terhadap para geng Meksiko penembak Mehmet yakni Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27) sedang berjalan. Tinggal menunggu kelengkapan berkas perkaranya dengan status P21 dari kejaksaan.

Kasus tersebut juga sudah dinyatakan sebagai tindak pidana percobaan pembunuhan dan perampokan. Jansen menegaskan semua unsur-unsur tindak kriminalnya sudah terpenuhi.

"Nanti semua akan terungkap di pengadilan. Tapi kasus itu sudah berjalan tinggal menunggu P21 dari kejaksaan," tegasnya.

Sebelumnya, insiden penembakan terjadi di Vila The Palm House, Selasa (23/1/2024) dini hari. Turan Mehmet, WN Turki menjadi korban penembakan oleh orang asing dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Denpasar akibat luka tembak di tangan dan perut.

4. Razia Warga Pendatang

Aparat gabungan mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau razia warga pendatang di Bali. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya keonaran yang kerap melibatkan pendatang.

Sejak Rabu (21/2/2024), Satpol PP Jembrana menggelar razia di beberapa lokasi. Selama dua hari sidak, puluhan penduduk pendatang terjaring razia karena tak mengantongi surat keterangan (suket).

"Sidak ini menyasar dua kecamatan, yaitu Jembrana dan Negara," ungkap Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, dikonfirmasi detikBali, Kamis (22/2/2024).

Pada Rabu kemarin, sidak dilakukan di 6 lokasi tempat kos di Kelurahan Dauhwaru dan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Sebanyak 14 penduduk non permanen terjaring karena belum memiliki suket dan belum melapor ke kepala lingkungan (kaling) setempat.

Di hari kedua, sidak menyasar 5 tempat kos di Kelurahan Banjar Tengah dan Lelateng, Kecamatan Negara. Hasilnya, 24 penduduk pendatang (duktang) juga terjaring razia.

"Puluhan duktang yang terjaring sidak ini dibina dengan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus suket. Selanjutnya, mereka didata oleh kaling setempat," jelas Wirata.

Sidak di Tabanan

Selain di Jembrana, petugas juga merazia penduduk pendatang di Tabanan. Apalagi daerah itu kerap terjadi keributan yang melibatkan para perantau.

Razia digelar di Kecamatan Kediri. Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan monitoring wilayah sesuai arahan Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes.

"Kami laksanakan monitoring ke para penduduk pendatang untuk memberikan imbauan Kamtibmas," kata Kapolsek Kediri Kompol Ni Komang Sri Subakti, Kamis (22/2/2024).

Aparat gabungan mendatangi satu per satu tempat tinggal warga pendatang, khususnya asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diimbau untuk menjaga situasi tetap aman dan menghindari perselisihan dengan orang lain, baik di tempat mereka tinggal maupun di tempat kerja.

"Ini kami lakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusifm khususnya di wilayah Kediri," tegasnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads