Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara berpeluang melanjutkan kariernya sebagai akademisi, meski sudah kehilangan jabatan sebagai rektor. Sebelumnya, Antara divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Rektor Universitas Udayana (Unud) Ngakan Putu Suardana menuturkan Antara bisa kembali ke kampus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, eks rektor itu divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Diberhentikan Sementara sebagai ASN
Suardana menerangkan saat Antara ditahan, bekas rektor tersebut diberhentikan sementara sebagai ASN. Hal serupa juga berlaku untuk tiga pegawai Unud lainnya yang terseret dugaan korupsi SPI itu yakni mantan Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud, Nyoman Putra Sastra, serta dua staf bagian akademik, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menunggu sampai putusannya inkracht, saat itu akan kami proses untuk kembali menjadi ASN," kata Suardana kepada detikBali, Jumat (23/2/2024). Namun, dia tidak menyebutkan jabatan yang akan diemban oleh Antara jika dia kembali ke Unud.
Suardana memastikan vonis bebas Antara tidak akan memengaruhi proses pemilihan rektor Unud. "Saya kira (vonis bebasnya Antara) tidak (akan menganggu proses pemilihan rektor)," paparnya.
Suardana turut bahagia atas vonis bebasnya Antara. Vonis tersebut sekaligus akan membersihkan nama baik kampus yang berdiri sejak 26 September 1962 itu.
Antara Senang Divonis Bebas
Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Gde Nyoman Antara senang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Dia yakin tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami sudah menyampaikan bahwa tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tapi kami menghormati semua proses hukum," tegas Antara seusai sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Menurut Antara, pungutan SPI di Unud adalah upaya membangun kualitas kampus melalui pembangunan infrastruktur. Dengan vonis bebas, Antara berharap kampus Unud dapat berperan maksimal sebagai lembaga pendidikan.
Kuasa hukum Antara, Hotman Paris Hutapea, buka suara setelah kliennya divonis bebas. Hotman berpendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggunakan dakwaan yang salah.
"SPI itu ada dasarnya, yaitu SK Dikti. Jaksa sengaja memakai peraturan yang salah yaitu tentang UKT (uang kuliah tunggal) untuk SPI. Itu hal yang berbeda," kata Hotman.
Hotman juga berargumen pungutan SPI dengan dasar hukum SK Dikti sudah benar. Ia pun menyebut semua uang SPI dari calon mahasiswa baru masuk kas negara, bukan kliennya secara pribadi.
"Tidak ada satu pun kerugian negara. Semua uang (SPI) masuk kas negara," tegas Hotman.
Vonis Bebas Antara
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti terkait dugaan korupsi dana SPI.
"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi saat membacakan putusan di PN Tipikor Denpasar, Kamis (22/2/2024).
Antara ingin kembali bergabung sebagai salah satu warga Unud. "Mohon doa restunya. Mudah-mudahan kami bisa kembali lagi ke Universitas Udayana untuk membangun dan mendidik adik-adik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," katanya seusai sidang.
Antara Dicopot sebagai Rektor
Unud mencopot Antara sebagai rektor pada 11 November 2023. Hal ini seiring penetapan status tersangka Antara dalam dugaan korupsi SPI. Antara digantikan oleh Ngakan Putu Gede Suardana.
Ngakan dilantik sebagai Rektor Unud sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62340/M/06/2023 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Udayana.
Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi SPI. Kejati menjerat Antara dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Selain Antara, Kejati Bali juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana SPI. Mereka adalah staf Antara, yakni I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra Sastra.
(hsa/hsa)