Jokowi menyebut usulan itu merupakan hak berdemokrasi. Hal itu dia ungkapkan seusai menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
"Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa, kan," kata Jokowi singkat, seperti dikutip dari detikNews.
Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menempuh mekanisme hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Mantan gubernur Jawa Tengah itu mengatakan hak angket merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan DPR untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.
Ganjar menjelaskan hak angket merupakan hak penyelidikan DPR terkait penyelenggaraan Pilpres 2024. Ia menduga Pilpres 2024 berlangsung dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Diketahui, partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Menurutnya, usulan untuk mengajukan hak angket di DPR, dalam hal ini PDIP dan PPP, telah disampaikan dalam rapat TPN pada Kamis (15/2/2024).
"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ungkap Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan hak angket merupakan hak partai politik. Tito lantas merespons munculnya penolakan hasil pemungutan suara pada Pilpres 2024. Dia meminta semua yang merasa keberatan menempuh mekanisme yang seusai dengan aturan.
"Ada bukti, laporkan ke Bawaslu, nggak puas Bawaslu, ada DKPP, nanti pun ada proses lain MK, Mahkamah Konstitusi. Jadi jalur-jalur resmi itu disampaikan. Gunakan manfaatkan jalur-jalur, itu saya kira," kata Tito setelah acara Rakernas BNPT 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
(iws/iws)