Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengapresiasi putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan dengan tetap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK sebagai anggota DPD dari Bali.
"Sudah dipecat ya sudah itu kewenangan BK, kalau dibilang tanggapannya ya memberi apresiasi BK sudah bekerja dengan baik," kata Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya saat dihubungi detikBali, Jumat (2/2/2024).
Namun, dia berpendapat keputusan BK DPD RI tidak sepenuhnya berdasarkan pengaduan dari MUI. Agus menilai keputusan itu adalah akumulasi dari adanya aduan masyarakat sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan putusan berat itu kan pasti didahului dengan putusan ringan dan sedang, putusan yang dua itu kan sudah didahului oleh pengaduan masyarakat yang lain," ucapnya.
Menurut Agus, ada aduan masyarakat yang lain seperti masyarakat Nusa Penida dan Bugbug terkait kasus berbeda.
Mengenai laporan di Polda Bali, Agus menyerahkan kepada 25 organisasi Islam untuk memberikan keputusan, yakni berlanjut atau mencabut laporan. Sebab, MUI hanya sebagai fasilitator.
"Barangkali ada permohonan untuk rekonsiliasi, permohonan maaf, kami akan mengundang 25 ormas untuk bagaimana menyikapi itu. Tapi kan sementara ini belum ada ya jalan terus," jelasnya.
Dalam surat keputusan BK DPD RI, salah satu pertimbangannya adalah pengaduan yang diajukan oleh MUI Bali terkait kasus SARA. Surat tersebut diputuskan tertanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Kehormatan, yakni Leonardy Marmainy DT Bandaro Basa sebagai Ketua, Habib Ali Alwi, Marthin Billa, dan Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu Wedakarana berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI meski BK DPD sudah menjatuhkan sanksi pemecatan. Menurutnya, yang bisa memecat hanya rakyat.
"Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Enggak boleh dong, masak senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh," ujar Wedakarna yang diwawancarai di sela-sela agenda kampanye sebagai calon anggota DPD di Buleleng, Bali, Jumat (2/2/2024).
Wedakarna juga mengatakan proses pemecatan tersebut masih lama dan mengganti seorang anggota DPD tidaklah mudah.
"Keputusan ini kan masih lama masih harus minta izin Presiden, masih harus berproses di pengadilan," jelasnya.
"Ya enggak gampanglah ganti senator. Jadi buat saya santai-santai saja," sambung pria berusia 43 tahun itu.
(hsa/hsa)