Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memecat I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. AWK akan melakukan perlawanan balik atas pemecatan dirinya.
"Jelas pasti (ada upaya banding), sudah disiapkan tim hukum. Yang pasti kami akan fight back, kita akan lawan. Kemudian kami akan berjuang puputan sampai titik darah penghabisan," kata AWK saat ditemui seusai agenda kampanyenya di Kabupaten Buleleng, Jumat (2/2/2024).
AWK juga berencana menuntut balik semua pihak, termasuk anggota BK DPD RI yang mempermasalahkan pernyataannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataan itu dinilai banyak pihak menyinggung SARA.
"Kalau langkah-langkah hukum pasti kami sudah siapkan, termasuk itu juga anggota-anggota BK yang kemarin mempermasalahkan juga bisa kita tuntut balik kok," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AWK mengaku tidak malu terkait kabar pemecatan terhadap dirinya. Alasannya karena ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun korupsi. Ia mengeklaim tindakannya itu ditujukan untuk membela budaya Bali.
(hsa/gsp)