AWK Optimistis Terpilih Lagi Jadi Anggota DPD meski Dipecat

AWK Optimistis Terpilih Lagi Jadi Anggota DPD meski Dipecat

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 02 Feb 2024 18:50 WIB
Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024).
Foto: Arya Wedakarna saat diwawancarai di Buleleng, Jumat (2/2/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK optimistis terpilih kembali menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2024 meski dipecat. AWK dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik.

"Iya kita (pasti) menang mutlak kok. Kami optimistis suara terbanyak. Kami akan buat malu mereka nanti," kata AWK saat ditemui seusai agenda kampanyenya di Kabupaten Buleleng, Jumat (2/2/2024).

AWK mengatakan kabar pemecatannya tidak akan mempengaruhi pencalonannya pada pemilu nanti. Justru, kata dia, masyarakat Bali akan semakin solid dengan adanya putusan dari BK DPD RI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pencalonan kan memang kita nggak pernah bawa-bawa DPD. Sebagai calon kita lanjut terus. Seperti sekarang kampanye jalan, besok jalan, semua kampanye on going semua," ungkapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkap kans pencalonan AWK sebagai senator kembali seusai mendapatkan pemecatan. Lidartawan mengaku perlu waktu untuk membaca putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Menurut Lidartawan putusan itu tidak bisa menggugurkan AWK sebagai peserta pemilu jika hanya soal kode etik. "Lihat putusannya, kalau hanya etik ya ndak menggugurkan," kata Lidartawan kepada detikBali.

Ia menyontohkan yang dapat menggugurkan peserta pemilu adalah jika terlibat pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. "Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak serta merta diganti," lanjut pria asal Bangli itu.

"Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan," jelas Lidartawan.

Sebelumnya, video sidang BK DPD RI yang memutuskan memecat AWK viral di media sosial (medsos). Pria asal Bali itu dipecat sebagai anggota DPD karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai anggota DPD RI.

Pemecatan AWK buntut laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali. MUI mempermasalahkan ucapan AWK yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).




(hsa/hsa)

Hide Ads