Warga Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, sepakat menolak pembuangan berbagai bentuk sampah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sente, Desa Pikat. Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara rapat evaluasi hasil pemantauan TPA Sente yang dilakukan masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berupaya mencari solusi alternatif untuk mengatasi masalah ini.
Penjabat (Pj) Perbekel Desa Pikat I Nyoman Kardana mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan masyarakat desa pada 10 dan 13 Januari 2024 menemukan masih ada pembuangan sampah selain sampah residu ke TPA Sente. Kemudian,warga mengadu ke pemuka adat dan desa.
"Terus terang kami merasa kewalahan terus menerima keluhan warga ini, yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Plt Bupati, yang sepakat menutup TPA Sente, karena dari temuan warga ini ditemukan tidak saja residu sampah yang dibuang, akan tetapi sampah baru banyak dibuang juga, kami juga lengkap dengan link video disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung," jelas Kardana, saat dihubungi detikBali, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, mulai Senin (15/1/2024), Desa Pikat sepakat menolak semua jenis pembuangan sampah.
Menanggapi permasalahan ini, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan sudah mengambil langkah-langkah alternatif. Di antaranya, pengambilan sampah dibagi. Yakni, pada pukul 07.00-08.00 Wita, khusus sampah organik, kemudian pada pukul 09.00 Wita diambil sampah yang tidak dipilah. Kemudian, pada sore hari pengambilan dilakukan lagi sesuai jadwal.
Lalu, langkah berikutnya adalah menambah jam kerja petugas pemilah sampah di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center. Dari sebelumnya enam jam, kini bertambah menjadi delapan jam kerja setiap hari.
"Sehingga saat ini sudah mampu diolah sebanyak 20 ton sampah setiap hari, dari total sampah rata-rata harian 32,6 ton sisanya sekitar 12 ton masih menunggu datangnya alat pemilah sampah lagi yang baru bisa datang Februari 2024, untuk menuntaskan semua sampah ini," kata Jendrika didampingi Kepala Dinas DLHP Klungkung I Nyoman Sidang.
Selain itu, Pemkab Klungkung juga membeli mesin insinerator, yang akan digunakan menuntaskan sampah-sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah. Misalnya, sampah kain, sampah kayu gelondongan, diapers, dan residu lainnya.
Meski sudah menyiapkan solusi, Pemkab Klungkung akan tetap meminta izin kepada Desa Pikat untuk sementara membuang sampah residu ke TPA Sente. Sebab, alat-alat pengolah sampah baru datang pada Februari.
"Namun demikian, di TPA Sente akan disiagakan Satpol PP menjaga agar tidak ada yang membuang sampah selain residu dari sisa olahan TOSS Center, serta tetap rutin menyiramkan eco enzim untuk mempercepat proses sampah di TPA Sente," tandas mantan Inspektur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.
(hsa/gsp)