Nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Bali Ni Luh Djelantik masuk Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Bali. Masuknya nama pegiat media sosial (medsos) itu dalam tim kampanye Ganjar-Mahfud menuai polemik. Sejumlah pihak terlibat saling silang terkait hal tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali I Putu Agus Tirta menuturkan Ni Luh Djelantik masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali. "Benar nama (Ni Luh Djelantik) tersebut (ada), yang diserahkan ke KPU itu, memang sama dengan yang kami terima di Bawaslu," ujarnya kepada detikBali, Rabu (29/11/2023).
Agus mengungkapkan daftar struktur TPD Ganjar-Mahfud Bali sudah diterima Bawaslu jauh sebelum masa kampanye dimulai pada Selasa (28/11/2023). Dia juga membantah jika disebut kecolongan atas masuknya Ni Luh Djelantik ke tim kampanye Ganjar-Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus telah berkoordinasi dengan KPU Bali untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Kami sudah menyiapkan saran perbaikan kepada KPU agar KPU bisa memperbaiki nama yang bersangkutan tidak masuk dalam tim kampanye Ganjar-Mahfud," paparnya.
Agus mengatakan tidak ada sanksi yang dijatuhkan terkait pelanggaran tersebut. Bawaslu hanya akan memberi saran perbaikan dan KPU harus segera menindaklanjutinya.
"Cuma administratif saja sehingga kami memberikan saran perbaikan kepada KPU agar memperbaiki nama yang bersangkutan," papar Agus.
Ni Luh Djelantik Langgar Aturan PKPU
Ni Luh Djelantik diduga melanggar Peraturan KPU setelah namanya masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali. Ni Luh Djelantik seharusnya tak masuk tim kampanye karena menjadi calon anggota DPD.
"Ya itu nggak benar (melanggar aturan). Bawaslu (harus menindak)," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Koster Berkukuh Ni Luh Djelantik Tak Masuk Tim Kampanye
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Wayan Koster membantah nama Ni Luh Djelantik masuk struktur anggota TPD Ganjar-Mahfud Bali. Dia menuding ada yang merekayasa informasi tersebut.
"Nggak ada nama dia (Ni Luh Djelantik). Pasti itu hoaks," ujar Ketua TPD Ganjar-Mahfud Bali itu, Rabu (29/11/2023).
Gubernur Bali periode 2018-2023 itu mengungkapkan hanya ada empat anggota di dalam Direktorat Narasi dan Konten, Media Sosial, Komunikasi Politik, dan Jubir. Tak ada nama Ni Luh Djelantik di Direktorat Narasi dan Konten tim kampanye Ganjar-Mahfud.
Anggota TPD, Koster melanjutkan, adalah pengurus dan kader partai pengusung. Tak ada tokoh masyarakat atau pun relawan yang masuk tim kampanye Ganjar-Mahfud Bali.
Ni Luh Tak Tahu Dirinya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali
Ni Luh Djelantik tak tahu namanya masuk di TPD Ganjar-Mahfud Bali. Pengusaha sepatu tersebut menyayangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang tak berkomunikasi dengan dirinya sebelum memasukkan namanya ke tim kampanye.
"Kenapa nggak konfirmasi ke Mbok Ni Luh gitu loh. Biar tidak ada polemik," ungkapnya. Ni Luh Djelantik juga belum mendapat informasi terkait namanya yang masuk tim kampanye dari TPD Ganjar-Mahfud Bali.
(gsp/nor)