Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster membantah nama Ni Luh Djelantik masuk dalam struktur anggota Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Md Provinsi Bali. Koster sendiri ditunjuk menjadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Bali, menurut SK yang berisi nama Ni Luh Djelantik itu.
"Nggak ada nama dia (Ni Luh Djelantik). Itu pasti ada yang nimpa itu. Pasti itu hoaks," ujar Koster yang juga saat dihubungi awak media, Rabu (29/11/2023).
Koster menegaskan dalam surat keputusan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md itu, anggota Direktorat Narasi dan Konten, Media Sosial, dan Komunikasi Politik dan Jubir hanya empat saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, lanjut Koster, dalam SK yang asli tidak ada nama Ni Luh Djelantik. Ia menduga ada yang merekayasa.
Namun Koster tak mau menunjukkan salinan SK TPN yang menurut dia benar. Dia menyebut itu adalah dokumen rahasia.
"Yang ditandatangan dikirim ke saya itu rahasia. Kalau saya share nggak enak nanti saya dimarahi. Itu direktorat sampai nomor empat (anggota) itu kok ada nomor lima direktoratnya," jelas mantan Gubernur Bali itu.
Pria asal Buleleng itu juga mengatakan anggota TPD adalah pengurus dan kader partai pengusung, tidak ada tokoh masyarakat atau pun relawan.
"Nggak ada, di tim intinya nggak ada. Ini kan tim inti ini. Nanti setelah ini akan kami bentuk relawan. Masing-masing komunitas masyarakat itu sedang disusun. Kalau ini (TPD) semuanya kader parpol (partai politik)," ungkap Koster.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sebelumnya, Ni Luh Djelantik diduga melanggar aturan KPU setelah namanya masuk dalam daftar TPD Ganjar-Mahfud di Bali. Ni Luh seharusnya tak masuk tim kampanye karena telah menjadi calon anggota DPD RI.
"Ya itu nggak benar (melanggar aturan). Bawaslu (harus menindak). Karena pelanggaran itu kan Bawaslu. Kan sudah ada aturannya yang boleh dan nggak boleh," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dijumpai di kantornya di Denpasar, Rabu (29/11/2023).
Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Saat dikonfirmasi, Ni Luh Djelantik mengaku tak tahu namanya masuk dalam daftar TPD Ganjar-Mahfud Bali. Ia menyebut akan mengonfirmasi hal itu kepada Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.
"Mbok justru dikirim sama media makanya sekarang mbok akan konfirmasikan kembali ke TPN. Makanya mbok juga nggak ada statement apapun," ujar Djelantik saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Satu-satunya wanita calon DPD RI dapil Bali itu menyayangkan pihak TPN tidak ada komunikasi dan konfirmasi sebelumnya terkait namanya dimasukkan dalam TPD Ganjar-Mahfud Bali.
"Kenapa nggak konfirmasi ke Mbok Niluh gitu loh. Biar tidak ada polemik karena kami kan dikenal oleh masyarakat sebagai pembela semua kalangan, pembela semua kepentingan masyarakat," jelasnya.
Simak Video "Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/gsp)