Ni Luh Djelantik mengaku tak tahu namanya masuk dalam daftar Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali. Sebelumnya, calon anggota DPD RI itu dianggap melanggar aturan KPU karena masuk dalam tim kampanye.
Ni Luh Djelantik menyebut akan mengonfirmasi hal itu kepada Ketua Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. Dia mengaku mendengar namanya masuk TPD dari media.
"Mbok justru dikirim sama media. Makanya sekarang mbok akan konfirmasikan kembali ke TPN. Makanya mbok juga nggak ada statement apapun," ujar Djelantik saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyayangkan pihak TPN tidak ada komunikasi dan konfirmasi sebelumnya terkait namanya dimasukkan dalam TPD Ganjar-Mahfud Bali.
"Kenapa nggak konfirmasi ke Mbok Niluh gitu loh. Biar tidak ada polemik karena kami kan dikenal oleh masyarakat sebagai pembela semua kalangan, pembela semua kepentingan masyarakat," jelasnya.
Niluh juga mengaku belum ada informasi dari pihak TPD Bali. Ia berpendapat surat keputusan tersebut pastinya rekomendasi dari TPN bukan dari TPD. Malah, ia mengira itu berita hoaks. Oleh sebab itu, ia segera konfirmasi ke pihak TPN.
Ia juga menyinggung soal hubungannya dengan ketua TPD Ganjar-Mahfud Md, Wayan Koster. "(Diinformasi TPD) Belum. Kamu kan tahu hubungan Mbok Niluh dengan Ketua Tim Pemenangan Daerah (Koster) seperti apa?," ujarnya.
Sebelumnya, Ni Luh Djelantik diduga melanggar aturan KPU setelah namanya masuk dalam daftar Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Bali. Ni Luh seharusnya tak masuk tim kampanye karena telah menjadi calon anggota DPD RI.
"Ya itu nggak benar (melanggar aturan). Bawaslu (harus menindak). Karena pelanggaran itu kan Bawaslu. Kan sudah ada aturannya yang boleh dan nggak boleh," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dijumpai di kantornya di Denpasar, Rabu (29/11/2023).
Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Lidartawan mengatakan, berdasarkan beleid itu, Ni Luh Djelantik telah melanggar aturan KPU. Namun, persoalan tersebut merupakan ranah Bawaslu untuk menindak Ni Luh Djelantik.
Saat ditanya tim kampanye capres-cawapres sudah menyetor nama struktur, Lidartawan menyampaikan bahwa seluruh tim kampanye di Bali sudah menyetorkan dan melaporkan kepada KPU dan Bawaslu Bali. Namun dia tak mengetahui ada nama Ni Luh Djelantik di dalam struktur TKD Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Bali.
(dpw/gsp)