Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud Md, Apa Sanksi dari Bawaslu?

Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud Md, Apa Sanksi dari Bawaslu?

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 30 Nov 2023 11:01 WIB
Politisi Niluh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik saat ditemui wartawan di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (15/12/2022).
Niluh Djelantik. Foto: Wayan Sui Suadnyana
Denpasar - Nama Ni Luh Djelantik masuk Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali. Ia diduga melanggar Pasal 20 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang calon anggota DPD RI tidak diperbolehkan masuk dalam tim kampanye calon presiden (capres).

Lalu, apa sanksi yang akan diterima Niluh?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha sepatu itu.

"Nggak ada (sanksi), nggak ada pelanggaran pidana, cuma administratif saja. Sehingga kami memberikan saran perbaikan kepada KPU agar ditindaklanjuti untuk memperbaiki nama yang bersangkutan," ujar Agus saat dihubungi detikBali, Kamis (30/11/2023).

Agus menegaskan Bawaslu Bali hanya memberikan saran perbaikan ke KPU Bali agar dapat dilakukan perubahan nama tim kampanye dari capres-cawapres nomor urut tiga itu.

"Bukan sanksi administrasi ya, tapi saran perbaikan ke KPU. KPU yang menindaklanjuti ke peserta pemilu yang diperbaiki. Nggak ada (sanksi), kami memberikan imbauan dan saran perbaikan (saja)," tukas Agus.

Sebelumnya, Bawaslu membenarkan nama Ni Luh Djelantik masuk dalam daftar struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali. Itu sesuai dengan salinan SK TPN Ganjar yang diterima Bawaslu.

"Benar nama (Ni Luh Djelantik) tersebut (ada). Yang diserahkan ke KPU itu, memang sama yang kami terima di Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (29/11/2023).


(nor/gsp)

Hide Ads