UMK 5 Kabupaten Masih di Bawah UMP, Ini Penjelasan Disnaker Bali

UMK 5 Kabupaten Masih di Bawah UMP, Ini Penjelasan Disnaker Bali

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 28 Nov 2023 22:35 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Bali pada 2024 naik sebesar Rp 100 ribu menjadi Rp 2.813.672. Penetapan UMP itu diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Namun, lima dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata kemungkinan menetapkan nilai UMK di bawah UMP Bali 2024. Kelima kabupaten tersebut, antara lain Buleleng, Jembrana, Klungkung, Karangasem, dan Bangli.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan kondisi ekonomi masing-masing kabupaten/kota di Bali berbeda-beda. "Kebutuhan di antara sembilan kabupaten/kota kebutuhan hidup pasti berbeda, tetapi yang disparitasnya sangat mencolok itu adalah pertumbuhan ekonomi Badung 9,97 persen, Denpasar 5,06 persen, Gianyar 4 sekian persen. Sampai terendah 2,5 Karangasem," ujarnya kepada detikBali, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiawan menyadari tantangan Pemprov Bali saat ini adalah pertumbuhan ekonomi yang belum merata karena masih terpusat di Bali bagian selatan. Meski begitu, ia menegaskan penetapan UMK seharusnya tetap mengacu pada nilai UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Tapi kembali lagi, di lapangan itu kan perlu ada pengawasan, pembinaan, termasuk dinamika di lapangan tidak semua daerah sama. Jadi, jangan dibandingkan dengan Badung atau Denpasar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Pemprov Bali, kata Setiawan, menunggu kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK paling lambat 30 November 2023. "Saat ini sudah berproses, berita acara sudah dilampirkan hingga menunggu penetapan dari gubernur," tandas Setiawan.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads