Upah minimum kabupaten (UMK) Badung pada 2024 akan naik sebesar Rp 154.791 atau menjadi menjadi Rp 3.318.628. Angka itu lebih tinggi dari UMP Bali 2024 yang hanya naik Rp 100 ribu atau menjadi Rp 2,81 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badung I Wayan Suyasa menuturkan kenaikan UMK tersebut sudah dibahas oleh dewan pengupahan pada pertengahan November lalu. "Sesuai undang-undang, penghitungan sesuai aturan, dan rumus penghitungannya, persentasenya naik sekitar 4,89 persen atau naik Rp 154 ribu," ungkapnya, Minggu (25/11/2023).
UMK Badung pada 2023 sebesar Rp 3,16 juta. Upah itu meningkat 6,8 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 2,96 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyasa menuturkan persoalan yang mesti diperhatikan saat ini adalah penerimaan upah yang layak sesuai masa kerja. Sebab, perusahaan yang sudah maju dan beroperasi lama seharusnya sudah berpikir untuk menyesuaikan pemberian upah.
Suyasa menjelaskan pegawai yang bekerja lebih dari lima tahun seharusnya mendapatkan penghargaan dari perusahaan secara memadai. Misalkan, dengan pemberian asuransi kesehatan dengan layanan yang prima. "Karena pekerja ini kan aset dari perusahaan juga," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung I Putu Eka Merthawan belum bisa membeberkan kenaikan UMK Badung 2024. Besaran kenaikan upah tahun depan itu perlu disahkan lebih dulu oleh Bupati Badung Giri Prasta sebelum diterapkan tahun depan.
(gsp/nor)