Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya dan Mineral (Kadisnaker ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan upah minimum kabupaten (UMK) di kabupaten/kota tidak boleh di bawah upah minimum provinsi (UMP). Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami, Senin besok akan rapat dewan pengupahan bagi UMK yang di bawah UMP. Secara norma secara regulasi harus mengikuti UMP," ujar Setiawan di Trans Studio Mall, Denpasar, Sabtu (25/11/2023).
Menurutnya, sudah ada kepastian dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2023 dalam rumusan-rumusan yang ada. Namun, ia meminta jangan melihat dari nominal kenaikannya. Banyak indikator terkait penetapan UMK di Jembrana dan Buleleng, salah satunya pertumbuhan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertumbuhan ekonomi Bali kan 5,9 persen. Tapi kalau kita berbicara pertumbuhan ekonomi di sembilan kabupaten/kota, disparitasnya sangat tinggi. Badung itu 9,97 persen, Karangasem 2,58 persen," ungkap pria asal Klungkung itu.
Sehingga, lanjut Setiawan, melalui perhitungan yang ada, UMP adalah salah satu cara untuk memberikan jaminan apabila kabupaten/kota tidak bisa melampaui UMP. "Harapan kami kan minimal di UMP," imbuhnya.
Pun demikian, Setiawan menyampaikan bahwa tantangannya sekarang ada di kemampuan perusahaan. Sebab, tugas pemerintah hanya mengontrol saja.
"Termasuk implementasinya, walau UMP sudah terbit atau UMK sudah ditetapkan, apa faktanya seperti itu, ini tanggung jawab siapa? Tugas pemerintah kan mengontrol itu supaya minimal di UMK atau UMP," jelas Setiawan.
Adapun, lima kabupaten yang UMK masih di bawah UMP, yakni, Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, dan Bangli.
"Jika tidak segera menaikkan kebutuhan ekonomi (lima kabupaten itu), tahun depan akan nambah lagi yang UMK-nya pasti di bawah UMP. PR-nya di sana kan berarti, supaya bisa ya didorong," terangnya.
Ditanya soal solusi jika ditemukan ada perusahaan yang tidak sanggup UMP, Setiawan menyampaikan harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dan tenaga kerja.
"Tentunya kami di pemerintahan itu kan mendorong adanya mediasi, kesepakatan. Apabila tidak terpenuhi ada mediator-mediator. Apakah tidak sepakatnya ini karena memang pemberi kerja ini kemampuannya tidak ada atau bagaimana," tandasnya.
Sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Jembrana telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Hasilnya, UMK Jembrana naik 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.
Meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun karena nilainya di bawah UMP Bali, maka yang akan diberlakukan adalah UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672. Di mana UMK Jembrana 2023 sebesar Rp 2.738.698.
(nor/nor)