detikBali

Pemprov Somasi Perusahaan Malaysia Pengelola 3 Pabrik Mangkrak di Brida NTB

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemprov Somasi Perusahaan Malaysia Pengelola 3 Pabrik Mangkrak di Brida NTB


Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Brida NTB, I Gede Putu Ariadi. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Kepala Brida NTB, I Gede Putu Ariadi. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan somasi kepada PT Tasa selaku pengelola tiga proyek pabrik mangkrak di kawasan kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB. Ketiga perusahaan asal Malaysia itu disebut menunggak biaya sewa dan kewajiban lain dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

"Surat somasi sudah resmi kami sampaikan kemarin. Sekarang kita tunggu responsnya dalam tenggat waktu 15 hari ke depan," kata Kepala Brida NTB, I Gede Putu Ariadi, saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi ketiga proyek pabrik mangkrak tersebut berada di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Desa Banyumulek, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, NTB. Ariadi menjelaskan somasi dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil audit agar segera menagih kewajiban kepada perusahaan penyewa.

Menurut Ariadi, tiga fasilitas pabrik yang disewa oleh PT Tasa tersebut awalnya dibangun oleh Dinas Pertanian NTB. Sejak disewa oleh pihak ketiga, fasilitas tersebut justru tidak pernah beroperasi. Ia menyebut penyewa itu didanai oleh investor asal Malaysia yang mendirikan perusahaan cangkang di NTB.

ADVERTISEMENT

"Pabrik itu sebenarnya tidak pernah beroperasi sama sekali. Informasi yang ada, penyandang dananya dari Malaysia, cuma mereka membangun perusahaan cangkang di sini dan menyewa fasilitas yang ada di Brida," jelas Ariadi.

"Hasil audit itu nilainya sekitar Rp 3,7 miliar, bahkan kalau dihitung total sebenarnya bisa sampai Rp 4 miliar. Itu belum termasuk biaya listrik yang harus dikembalikan. Angka ini memang wajib dibayar oleh mereka," imbuhnya.

Ariadi menjelaskan Pemprov NTB akan mengambil langkah hukum jika dalam jangka waktu 15 hari pihak perusahaan tidak merespons atau tidak memenuhi kewajibannya. Termasuk pemutusan kontrak kerja sama sewa secara sepihak.

"Jika tidak dipenuhi dalam dua minggu ini, tentu ada proses hukum selanjutnya. Kami akan laporkan kepada pimpinan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan, salah satunya pemutusan perjanjian sewa secara sepihak," pungkas Ariadi.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads