Dewan pengupahan Kabupaten Jembrana telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024. Hasilnya, UMK Jembrana naik 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana Sukirman mengatakan penetapan UMK Jembrana 2024 telah sesuai dengan formulasi yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau senilai Rp 24.483,96 dari UMK Jembrana 2023, di bawah upah minimum provinsi," ungkap Sukirman, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun karena nilainya di bawah UMP Bali, maka yang akan diberlakukan adalah UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672. Di mana UMK Jembrana 2023 sebesar Rp 2.738.698.
Sukirman menilai angka tersebut masih jauh dari harapan para pekerja. Ia berharap pemerintah segera mengkaji ulang PP Nomor 51 Tahun 2023 agar UMK Jembrana dapat lebih tinggi dari UMP Bali.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana Ahmad Yasir Najih mengakui pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Ia menilai formulasi tersebut sudah memperhatikan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Jembrana masih di bawah UMP Bali. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, kami harus mengikuti UMP Bali 2024. Kami Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," jelas Yasir.
Dengan diberlakukannya UMP Bali 2024, maka upah minimum untuk pekerja di Kabupaten Jembrana akan naik menjadi Rp 2.813.672. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jembrana.
(nor/gsp)