Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengumumkan rencana kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Berdasarkan prediksi, UMK Mataram 2025 akan mencapai Rp 2,88 juta, lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) NTB yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,60 juta.
"Arahan Pak Presiden Prabowo Subianto, kenaikan upah 6,5 persen, dan ini (berlaku) di seluruh Indonesia. Jadi kami tinggal menambahkan saja dari UMK 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan kepada detikBali, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menjelaskan bahwa UMK Mataram 2024 saat ini sebesar Rp 2.685.000. Jika mengikuti pedoman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, maka kenaikan 6,5 persen akan menambah sekitar Rp 174.000, sehingga UMK Mataram 2025 diprediksi menjadi Rp 2.882.000.
Penetapan resmi UMK Mataram 2025 akan dilakukan pada Kamis (12/12/2024) pukul 12.00 Wita melalui rapat dewan pengupahan yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Setelah ditetapkan, Pak Wali Kota akan merekomendasikan angka UMK tersebut kepada Gubernur NTB, paling lambat 18 Desember 2024," tambahnya.
Ketika ditanya kemungkinan UMK Mataram 2025 naik lebih dari 6,5 persen, Rudi menegaskan bahwa Pemkot Mataram akan mematuhi pedoman Permenaker.
"Kami tak boleh keluar dari angka 6,5 persen. Besok kita dengar apa kira-kira keberatan atau keinginan dari serikat pekerja maupun pengusaha," tegasnya.
Sebagai informasi, UMP NTB untuk 2025 telah ditetapkan pada Jumat (6/12) lalu sebesar Rp 2.602.931, naik Rp 158.864 dari UMP 2024 yang sebesar Rp 2.444.067. Dengan kenaikan ini, UMK Mataram 2025 dipastikan lebih tinggi dari UMP NTB.
(dpw/dpw)