Fakta-Fakta Razia Rambut di SMPN 2 Kuta Berujung Pelaporan ke Polisi

Round Up

Fakta-Fakta Razia Rambut di SMPN 2 Kuta Berujung Pelaporan ke Polisi

Agus Eka - detikBali
Selasa, 21 Nov 2023 08:38 WIB
Video viral di medsos dugaan kekerasan oleh guru saat sidak rambut di SMPN 2 Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. (Foto Tangkapan layar)
Video viral di medsos dugaan kekerasan oleh guru saat sidak rambut di SMPN 2 Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar
Badung -

SMPN 2 Kuta tengah berselisih dengan wali murid. Pemicunya, guru di sekolah tersebut, IDNP, diduga menjambak siswanya, F, saat razia rambut gondrong awal Oktober lalu. Video sidak rambut itu viral di media sosial (medsos).

Orang tua F melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Badung pada Sabtu (18/11/2023). Berikut ini fakta-fakta razia rambut berujung pelaporan ke polisi.

IDNP Beralasan untuk Menegakkan Aturan

IDNP tidak pernah menyangka niatnya menegakkan aturan sekolah berujung pada pelaporan polisi. Padahal, guru olahraga itu pernah menegur F agar mau mencukur rambut.

F juga sudah beberapa kali mendapat peringatan atas penampilan rambutnya yang dinilai kurang rapi. Namun, teguran itu tak pernah diindahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya pada 3 Oktober 2023, IDNP terpaksa mencukur rambut siswa kelas VIII itu di sekolah. Tak disangka, salah satu siswa merekam kejadian itu dan videonya tersebar medsos.

"Saya dikatakan mem-bully-nya (siswa), ada kekerasan. Bagi saya pribadi, itu hanya untuk menegakkan aturan sekolah," tuturnya kepada detikBali, Senin (20/11/2023).

Menurut IDNP, tugasnya sebagai guru juga membina dan mendidik siswa. Tak ada niat mencelakakan F saat merapikan rambutnya.

SMPN 2 Kuta Bantah Ada Intimidasi

Kepala SMP Negeri 2 Kuta I Made Sujana membantah adanya intimidasi kepada orang tua F dan siswa tersebut. Keduanya hanya diminta menandatangani komitmen agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

"Surat itu maksudnya agar siswa tidak mengulangi kesalahan. Kalau melanggar ya kena sanksi. Sanksi apa, ya hukuman sekolah. Itu bukan intimidasi," tegas Sujana kepada detikBali, Senin (20/11/2023).

Sujana juga membantah sanksi F akan dikeluarkan dari sekolah jika melakukan pelanggaran. "Kalau (sanksi) dikeluarkan tidak ada," tegasnya.

Dinas Pendidikan Badung Susun Tata Tertib

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana mengatakan saat ini Disdik tengah menyusun draf peraturan atau tata tertib (tatib) yang akan diberlakukan di sekolah.

Aturan itu merujuk pada hal-hal yang lebih humanis dan bersahabat. "Sudah ada draf dan tinggal penyempurnaan. Dalam waktu dekat akan kami diskusikan lagi tatib ini," kata Dwipayana, Senin (20/11/2023).

Dwipayana menegaskan pedoman penerapan kedisiplinan siswa oleh sekolah akan dirancang menyesuaikan situasi atau kondisi terkini. "Supaya guru tidak ambil tindakan yang berlebihan atau di luar dari tatib yang diatur," paparnya.




(gsp/iws)

Hide Ads