Razia rambut gondrong di SMPN 2 Kuta berujung pada pelaporan ke polisi. Musababnya, guru berinisial IDNP diduga melakukan kekerasan (menjambak) kepada siswa kelas VIII, F, saat ingin mencukur rambut murid tersebut pada awal Oktober lalu. Video razia rambut gondrong itu viral di media sosial (medsos).
Orang tua F melaporkan IDNP ke Polres Badung, Sabtu (18/11/2023). Wali murid itu berpendapat SMPN 2 Kuta berkukuh tidak mengakui adanya kekerasan saat merazia rambut siswa.
"Orang tua siswa (F) diminta menandatangani surat pernyataan yang malah (isi surat) menyalahkan siswa," tutur kuasa hukum orang tua F, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (19/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang Tua F Terpaksa Tanda Tangan
Dewa Wiesdya menerangkan ibunya F terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut. Alasannya, ada tekanan agar wali murid tersebut mengakui dugaan kekerasan tersebut dipicu oleh kesalahan F.
"Memang bukan dipaksa, tapi ada pressure (tekanan)," tutur Dewa Wiesdya.
Ibunya F kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada suaminya yang tengah bekerja di Batam dan memintanya segera pulang menyelesaikan masalah itu. Mereka kemudian mengadu kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna (AWK).
Mediasi antara orang tua F dengan kepala sekolah dan guru BK SMPN 2 Kuta terjadi di kantor AWK pada 17 November lalu. "Tidak ada itikad baik (sekolah) mengakui kesalahan dan menginformasikan masalah itu," ungkap Dewa Wiesdya.
Disarankan Lapor Polisi
AWK menganjurkan orang tua F melapor ke polisi. Alasannya, dugaan kekerasan di SMPN 2 Kuta itu harus dilaporkan ke polisi agar tidak terjadi tindakan perundungan (bullying) terhadap siswa lainnya di Bali.
"Sebagai orang tua sangat kecewa dengan pihak sekolah karena menyembunyikan langsung masalah ini," beber Dewa Wiesdya.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membenarkan dugaan kasus kekerasan siswa di SMPN 2 Kuta itu dilaporkan ke Polres Badung, Sabtu (18/11/2023). "Saat ini masih penyelidikan oleh Satreskrim, laporan kemarin tanggal 18 November 2023," ujarnya.
SMPN 2 Kuta Tidak Menyanggah
Kepala SMPN 2 Kuta I Made Sujana tidak menyanggah peristiwa razia rambut siswa yang berbuntut pada pelaporan ke polisi itu. Dia kaget tiba-tiba mendapat kabar dari sejumlah orang bahwa salah satu siswanya diduga mengalami kekerasan dari guru dan videonya viral di medsos.
"Jadi saat itu kami arahkan guru yang bersangkutan agar besok-besok tidak bertindak berlebihan, setelah video viral. Siswa juga kami panggil dan memang tim kami di sekolah sudah informasikan kepada orang tua siswa," jelas Sujana.
Sujana menegaskan upaya memotong rambut siswa yang gondrong di tempat adalah prosedur terakhir. SMPN 2 Kuta punya aturan untuk menegur dan menindak siswa yang melanggar aturan, termasuk menertibkan murid gondrong.
Sujana menyesali kejadian itu. Sekolah hanya mengarahkan guru bersangkutan taat semua proses pemeriksaan di polisi. "Guru serta murid keluarga kami yang tidak kami dukung berat sebelah," tegasnya.
(gsp/iws)