Satu video yang merekam seorang guru SMP Negeri 2 Kuta diduga menjambak siswa, viral di media sosial. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana buka suara soal masalah itu.
Dwipayana mengatakan saat ini Disdik tengah menyusun draf peraturan atau tata tertib (tatib) yang akan diberlakukan di sekolah di Badung. Aturan itu merujuk pada hal-hal yang lebih humanis dan bersahabat.
"Kami buatkan panduan tatib yang lebih bersahabat. Sudah ada draf dan tinggal penyempurnaan. Dalam waktu dekat akan kami diskusikan lagi tatib ini," kata Dwipayana, Senin (20/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pedoman penerapan kedisiplinan siswa oleh sekolah akan dirancang menyesuaikan situasi atau kondisi terkini. Pada intinya, menurut Dwipayana, titik beratnya pada cara atau pendekatan guru ke siswa dalam menegakkan aturan dan disiplin.
"Lebih detail dan semua item masuk. Kami ingin tidak ada lagi kejadian seperti ini. Supaya guru tidak ambil tindakan yang berlebihan atau di luar dari tatib yang diatur," sambung dia.
Dwipayana mengakui kasus dugaan kekerasan (dijambak) guru kepada siswa di SMPN 2 Kuta sudah terjadi lama. Ia pun sudah mendapat laporan tersebut dari sekolah saat cuplikan video saat guru mencukur rambut F tersebar di media sosial.
"Laporan kan sudah masuk ke kepolisian. Ya sudah, tidak ada apa lagi. Kami memantau perkembangannya. Jadi nanti begitu tatib keluar untuk pedoman sekolah, tidak ada lagi masalah sama. Guru dan siswa tertib, taat aturan," tegasnya.
Seperti diketahui, IDNP, oknum guru olahraga di SMPN 2 Kuta justru dilaporkan ke polisi lantaran videonya saat mencukur siswa kelas VIII, berinisial F, viral di medsos. Dalam video itu, IDNP yang terlihat memegangi rambut siswa untuk dipotong justru dituduh melakukan kekerasan dengan menjambak rambut F.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membenarkan dugaan kasus kekerasan siswa di SMPN 2 Kuta itu dilaporkan ke Polres Badung, Sabtu (18/11/2023). "Masih penyelidikan oleh Satreskrim, laporan diterima tanggal 18 November 2023," ungkap Teguh.
(dpw/nor)