Almas Tsaqibbirru dan cawapres Koalisi Indonesia (KIM) Gibran Rakabuming Raka digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Keduanya diminta membayar ganti rugi mencapai Rp 204 triliun. Apa alasannya?
Seperti diketahui, Almas merupakan penggugat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap Almas dan Gibran dilayangkan oleh Ariyono Lestari secara online. Ariyono Lestari merupakan alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).
Ariyono Lestari mengaku sangat terusik dengan keputusan MK yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menilai putusan tersebut sebagai kemunduran dari demokrasi. "Saya memang sebagai warga masyarakat sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan Almas itu. Menurut saya itu menabrak hukum," kata Ariyono seperti dikutip dari detikJateng, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jokowi dan Gibran menganggap itu bukan pelanggaran hukum, dia biasa-biasa saja. Malah bangga. Terakhir Gibran bilang akan menang dalam satu putaran, sombong sekali dia," ucapnya.
Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan pihaknya mengatasnamakan Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Ia menegaskan Almas sebagai tergugat satu dan Gibran sebagai tergugat dua.
Andhika mengungkapkan Almas telah mencatut Universitas Negeri Surakarta saat mengajukan gugatan di MK. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.
"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika di PN Solo, Senin.
Meski surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta, Andhika menilai hal itu tetap mengandung kecacatan hukum. "Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.
Andhika kemudian menyebut putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat menguntungkan Gibran untuk maju sebagai cawapres. Ia pun meminta KPU membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres.
"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya.
Tim Giberan, Andhika melanjutkan, berkesimpulan para tergugat seharusnya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta. Menurutnya, nominal tersebut dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 sebanyak 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204 triliun.
"Langkah selanjutnya kami masih menunggu sidang pertama," pungkasnya.
Respons Almas soal Gugatan Rp 204 Triliun
Sementara itu, Almas Tsaqibbirru masih belum bisa berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan kepada dirinya. Sebab, dia belum menerima laporan gugatan yang diajukan.
"Ya kalau mau menggugat silakan saja. Tentu dengan cara yang baik, dan benar," kata Almas.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan, pihaknya berharap gugatan tersebut bisa terus berjalan. "Semoga gugatannya tidak berhenti di tengah jalan," kata Arif.
Selengkapnya baca di sini!
(iws/iws)