Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan Rp 204 triliun oleh seorang warga yang juga alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) terhadap dirinya. Gibran merespons santai gugatan itu.
"Ya sudah, dijalankan saja. Kami hormati semua pendapat," katanya kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023), dikutip dari detikJateng.
Gibran tak mempersoalkan gugatan Rp 204 triliun terhadapnya. Disinggung mengenai banyak yang tidak setuju putusan dari Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal usia capres dan cawapres, Gibran juga tidak menyoalkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, semua masukan hingga kritikan bahkan evaluasi ia tampung.
"(Banyak yang tidak setuju putusan MK dan MKMK) Ya nggak apa-apa. Semua masukan, kritikan, evaluasi, kami tampung semua, nggak apa-apa," ucapnya.
Sebelumnya, Gibran dan Almas Tsaqibbirru digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ariyono Lestari. Gugatan disampaikan secara online.
Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Sebelas Maret). Sebagai warga Indonesia, dia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya mengatasnamakan dirinya sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.
Dalam pengajuan gugatan Almas disebut Andhika mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.
"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11/2023).
Tim GIBERAN berkesimpulan para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
(dpw/gsp)