Pungutan Turis Asing Akan Diterapkan di Destinasi Super Prioritas

Denpasar

Pungutan Turis Asing Akan Diterapkan di Destinasi Super Prioritas

Ni Made Lasri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 30 Okt 2023 14:28 WIB
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Vinsensius Jemadu di Pelabuhan Benoa, Bali, pada Senin (30/10/2023).
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Vinsensius Jemadu di Pelabuhan Benoa, Bali, pada Senin (30/10/2023). Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali
Denpasar -

Pungutan pada turis asing rencananya tidak hanya diterapkan di Bali. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menerapkan kebijakan serupa untuk sejumlah kota lain yang menjadi destinasi super prioritas.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata Vinsensius Jemadu menjelaskan pungutan turis asing akan diterapkan di destinasi super prioritas. Adapun, objek wisata yang masuk destinasi super prioritas antara lain Danau Toba, Sumatra Utara; Candi Borobudur, Jawa Tengah; Mandalika, Nusa Tenggara Barat; Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur; dan Likupang, Sulawesi Utara.

"Kalau kami melihat trennya kan destinasi super prioritas, tetapi kembali lagi akan kami nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, aminitas, maupun atraksinya," ujar Vinsensius, di Pelabuhan Benoa Bali, Senin (30/10/2023).

Menurut Visensius, besaran pungutan turis asing di destinasi super prioritas itu bakal berbeda dengan Bali. Pemerintah Provinsi Bali akan memungut Rp 150 ribu untuk setiap wisatawan luar negeri yang pelesiran di Pulau Dewata mulai Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melihat juga daya tampung, caring capasity dari setiap destinasi dan juga kesiapan destinasi," ungkap Visensius. Namun, ia belum bisa menyebutkan waktu penerapan pungutan turis asing di luar Bali tersebut.

Menurut Visensius, pungutan turis ke Bali sudah banyak diterapkan oleh negara lain. Kebijakan itu biasa disebut city tourist tax.

ADVERTISEMENT

"Kita boleh dibilang agak terlambat (terapkan pungutan turis asing di Bali), tetapi saya yakin pemerintah punya pertimbangan yang matang sehingga baru diterapkan 2024," papar Visensius.

Visensius berharap penerapan pungutan turis asing di Bali bisa menjadi contoh untuk diterapkan di destinasi super prioritas lain. "Sehingga, penerapan tax (pungutan turis asing) ini juga akan kami evaluasi agar bisa diterapkan juga di tempat lain," ujarnya.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads