Gubernur Bali Wayan Koster selama lima tahun kepemimpinannya menghasilkan 78 peraturan daerah (Perda) yang berhasil disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Berdasarkan data yang diterima oleh detikBali, rekapitulasi pada 2019 ada sebanyak 13 Perda. Rinciannya sembilan prakarsa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan empat inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan banyak Perda yang dibahas dalam waktu yang singkat. Tujuh Perda diselesaikan hanya dalam waktu 12 hari saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling jadi highlight Perda Pungutan Pariwisata, itu highlightnya. Soalnya masalah keuangan," kata Adi di kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (4/9/2023).
Adi mengeklaim semua Perda berjalan dengan baik dan tidak ada yang mandek. Terlebih, Adi mengatakan jika hubungan legislator dan eksekutif terjalin sangat baik. Sehingga, tidak ada hal-hal terkait Perda yang macet atau mandek.
"Jadi semua sesuai dengan waktu, malahan lebih cepat dari waktu yang kami rencanakan," sambung politikus PDIP itu.
Berikut detikBali telah merangkum Perda hasil rancangan dari Pemprov Bali era kepemimpinan Wayan Koster dengan DPRD Provinsi Bali.
Dalam 2019, total Perda yang ditetapkan sebanyak 13 Perda. Terinci, sembilan dari prakarsa Pemprov Bali dan empat inisiatif DPRD.
Pada 2020, ada Perda sebanyak 12 Perda. Dengan rincian 11 dari prakarsa Pemprov dan satu inisiatif DPRD.
Kemudian, di 2021 sebanyak 18 Perda yang ditetapkan. Dengan rincian 17 prakarsa Pemprov dan satu inisiatif DPRD.
Sedangkan, pada 2022 ada 15 Perda yang telah ditetapkan. Dengan rincian 13 prakarsa Pemprov dan dua inisiatif DPRD.
Pada 2023 merupakan tahun terbanyak menetapkan Perda. Ada sebanyak 20 Perda yang telah ditetapkan dengan rincian 13 prakarsa Pemprov dan tujuh inisiatif DPRD.
(nor/gsp)