Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat pungutan dari turis asing yang terkumpul sejak 1 Januari hingga 4 Februari 2025 mencapai Rp 24,27 miliar. Sementara itu, selama periode 14 Februari hingga Desember 2024, total pungutan yang terkumpul mencapai Rp 318 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa respons turis asing terhadap kebijakan pungutan ini cukup positif. Para wisatawan disebut sudah memahami tujuan dari penerapan pungutan tersebut.
"Target saya (raihan pungutan di 2025) lebih banyak lagi. Saya ingin seoptimal mungkin sehingga kami ingin memperluas channel pembayaran. Selama ini channel pembayaran kan masih satu bank yang mempunyai payment gateway," ujar Pemayun di kantornya, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk meningkatkan penerimaan pungutan di 2025, pihaknya telah menyiapkan berbagai inovasi. Selain memperluas saluran pembayaran, Dinas Pariwisata Bali juga berencana menambah mitra manfaat.
"Kami juga memperluas endpoint (saat ini jumlahnya 50-an). Tentu, dari sisi pengawasan kami perluas, tidak hanya di daerah pariwisata, tapi juga di beberapa akomodasi," jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan adalah pemasangan baliho berisi informasi dan pengingat terkait pungutan turis asing. Selain itu, baliho yang memuat panduan do and don't bagi wisatawan tetap dipasang untuk mengingatkan aturan yang harus dipatuhi selama berwisata di Bali.
Pemerintah juga berupaya agar informasi tentang pungutan turis asing bisa dicantumkan dalam aplikasi maskapai penerbangan. Dengan demikian, wisatawan akan mendapatkan informasi sebelum tiba di Bali.
(dpw/dpw)