Dibangun di Atas Tanah Negara, Vila Milik WNA di Pebuahan Terancam Disetop!

Jembrana

Dibangun di Atas Tanah Negara, Vila Milik WNA di Pebuahan Terancam Disetop!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 15 Sep 2023 15:14 WIB
Bangunan vila milik WNA yang dibangun di atas tanah negara, tepatnya di tepi Pantai Pebuahan, Negara, Jembrana, Bali. Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Bangunan vila milik WNA yang dibangun di atas tanah negara, tepatnya di tepi Pantai Pebuahan, Negara, Jembrana, Bali. Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBaliBangunan vila milik WNA yang dibangun di atas tanah negara, tepatnya di tepi Pantai Pebuahan, Nega
Jembrana -

Vila milik warga negara asing (WNA) yang dibangun di tepi Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, dipastikan bodong. Aktivitas vila yang dibangun di atas tanah negara itu pun segera ditertibkan hingga terancam disetop.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana Made Gede Budhiarta mengaku sudah mengecek bangunan vila tersebut. "Seluruh bangunan yang ada di pesisir Pantai Pebuhan ini tidak ada izin karena berada di atas tanah negara," kata Budhiarta saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (15/9/2023).

Budhiarta menegaskan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menertibkan bangunan milik WNA itu. Sebelum itu, ia bakal memberi peringatan kepada pemilik bangunan. "Nanti dari tim yustisi yang akan menindaklanjuti," imbuh Budhiarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengungkapkan hal senada. Ia mengancam akan menyetop seluruh aktivitas di vila milik WNA itu pekan depan.

"Kami akan menindak tegas dengan cara memberhentikan sementara proses pembangunan vila tersebut. Jika memang tidak mengantongi izin, kemungkinan Senin (18/9/2023) kami lakukan peringatan pemberhentian aktivitas apapun di sana," ujar Leo.

Terkena Proyek Revetment Pantai

Pemerintah berencana membangun revetment (pelindung pantai) di lokasi vila tersebut pada 2024. Walhasil, bangunan vila milik WNA di Pantai Pebuahan bakal terkena proyek revetment tersebut. Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk membangun pelindung pantai sepanjang 1,9 kilometer di sana.

"Vila itu dibangun tanpa izin dan berdiri di atas tanah negara. Jadi, mau tidak mau harus direlakan nantinya agar tidak mengganggu proses pembangunan senderan pantai," kata Kepala Dinas PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta, Jumat.

Sudiarta memberikan waktu hingga Februari 2024 untuk penertiban bangunan yang berada di area proyek revetment pantai itu. Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan, maka petugas akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau nanti mereka ngotot untuk membangun, maka saya potong (bongkar) saja dengan revetment pantai," tandas Sudiarta.

Sebelumnya, Kepala Desa Banyubiru I Komang Yuhartono menuturkan vila tersebut dibangun sejak tujuh bulan lalu. Menurutnya, WNA tersebut mulanya datang ke Banjar Pebuahan untuk bermain speed boat. WNA itu pun tertarik membangun vila di Pantai Pebuahan dengan alasan ingin memajukan pariwisata di sana.

Yuhartono menjelaskan WNA itu membeli sebidang tanah dari warga setempat. Padahal, serifikat kepemilikan tidak mungkin diterbitkan karena area yang dibangun itu merupakan milik negara.

"Sudah kami peringatkan beberapa kali kepada salah seorang warga yang dipercaya oleh WNA itu, tapi tetap saja dibangun," ungkap Yuhartono , Kamis (14/9/2023).




(iws/hsa)

Hide Ads