Seorang warga negara asing (WNA) membangun vila di tepi pantai, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Jembrana, Bali. Padahal, pemerintah berencana membangun revetment (pelindung pantai) di lokasi tersebut pada 2024.
Kepala Desa Banyubiru, I Komang Yuhartono, menuturkan vila tersebut dibangun sejak tujuh bulan lalu. "Sudah kami peringatkan beberapa kali kepada salah seorang warga yang dipercaya oleh WNA itu, tapi tetap saja dibangun," ungkapnya kepada detikBali, Kamis (14/9/2023).
Yuhartono menerangkan WNA tersebut mulanya datang ke Banjar Pebuahan untuk bermain speed boat. Kemudian, dia tertarik membangun vila di Pantai Pebuahan dengan alasan ingin memajukan pariwisata di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Yuhartono melanjutkan, WNA itu membeli sebidang tanah dari warga setempat. Padahal, tidak mungkin terbit serifikat kepemilikan karena pantai merupakan milik negara.
Apalagi, Yuhartono menambahkan, di vila tersebut akan akan dibangun revetment. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk membangun pelindung pantai sepanjang 1,9 kilometer di sana.
Menurut pantauan detikBali, sejumlah pekerja tengah menyelesaikan vila yang berada di Pantai Pebuahan itu. Vila tersebut hanya berjarak beberapa meter dari laut.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jembrana Made Gede Budhiarta akan mengecek pembangunan vila tersebut. "Besok kami akan turun dengan tim teknis," ujarnya.
(gsp/nor)