Berkas Perkara Dilimpahkan, Dosen Cabul di Buleleng Disidang Selasa Depan!

Berkas Perkara Dilimpahkan, Dosen Cabul di Buleleng Disidang Selasa Depan!

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 12 Sep 2023 20:35 WIB
Putu Agus Ariana, dosen yang lecehkan mahasiswinya saat diwawancarai di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Foto: Putu Agus Ariana, dosen yang lecehkan mahasiswinya saat diwawancarai di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Denpasar -

Berkas perkara tindak pidana pelecehan seksual dengan tersangka mantan dosen Stikes Buleleng, Putu Agus Ariana alias PAA (34) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Agus akan mulai disidang pada Selasa (19/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Kamis (7/9/2023). "Perkara dosen sudah dilimpahkan ke PN. Sidangnya sudah ditetapkan Selasa tanggal 19 September," ujar Kasi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Selasa (12/9/2023).

Sementara itu, Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan membenarkan berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Singaraja. Ia mengatakan PAA akan diadili oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti, dengan anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilimpahkan dan sudah ditetapkan majelisnya, Ibu Ketua PN yang menangani," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Buleleng menetapkan Agus sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual. Penetapan tersangka berdasarkan beberapa barang bukti, salah satunya berupa rekaman CCTV.

ADVERTISEMENT

Pelecehan terhadap mahasiswi itu terjadi Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita. Insiden bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp.

Status itu kemudian ditanggapi oleh Agus yang menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya. Agus lantas mendatangi kos korban. Di sanalah pelecehan terjadi.




(nor/dpw)

Hide Ads