Guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke polisi. Guru inisial F itu dipolisikan lantaran diduga menyodomi muridnya.
Pendamping korban, Joko Jumadi, mengungkapkan sebanyak dua anak telah menjadi korban. Kasus guru ponpes itu dilaporkan ke Polresta Mataram.
"Sekarang prosesnya masih berlangsung di Polresta Mataram. Korbannya laki-laki," kata Joko di Polresta Mataram, Rabu (30/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berusia sekitar 30 tahun itu mengajar di dua tempat, yakni Ponpes L dan Ponpes AH. F menjalankan aksinya dengan memanipulasi dan memaksa korban untuk mengikuti kemauannya.
"Namanya anak-anak, jadi mudah dimanipulasi. Dia (korban) dipaksa saja. Namanya anak-anak nggak berani nolak," ucap Joko.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram itu menduga korban tidak hanya dua orang. Namun, baru dua yang didampingi untuk melapor ke polisi.
"Yang di kepolisian ada dua (korban), tetapi korbannya lebih dari itu. Salah satunya disabilitas," ungkap Joko.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, belum berkomentar terkait kasus tersebut. "Saya cek dahulu," ucapnya.