PKN Bali Akui Banyak Bacalegnya Tak Memenuhi Syarat

Denpasar

PKN Bali Akui Banyak Bacalegnya Tak Memenuhi Syarat

Rizki Setyo Samudro, Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 06 Agu 2023 21:17 WIB
Puluhan pelari sembari membawa bendera partai politik berlari mengelilingi Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali pada Minggu (6/8/2023).
Foto: Puluhan pelari sembari membawa bendera partai politik berlari mengelilingi Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali pada Minggu (6/8/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Bali pada Sabtu (5/8/2023).

Berkaitan dengan tersebut, beberapa partai politik ada bacalegnya ada yang telah memenuhi syarat (MS) dan ada juga yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Salah satunya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sekretaris Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Bali Kadek Cita Ardana mengakui banyak bacalegnya yang berstatus TMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang masih TMS kami ganti, yang sudah MS tidak diganti," ujar Cita Ardana saat dihubungi detikBali, Minggu (6/8/2023).

Saat ditanya berapa jumlah bacaleg yang TMS, Kadek enggan menyampaikan lebih detail totalnya. Yang pasti, beberapa bacaleg ada pergantian.

"Ada beberapa, masih terus kami konsolidasikan," katanya.

Meskipun waktu semakin mepet untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk calon pengganti bacaleg yang TMS, Cita yakin jika pengganti TMS ini sudah pasti memenuhi syarat.

"Kami yakinkan penggantinya MS. (Waktunya) cukup, yang diurus SKCK untuk surat keterangan Pengadilan Negeri, kesehatan, dan syarat personal lainnya," tandas Cita.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai Gelora Bali Mudjiono mengungkapkan jika seluruh bacalegnya sudah berstatus MS.

"Tidak ada perubahan, lanjut. Aman," tulisnya dalam pesan singkat.

PDIP dan Gerindra

DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali menyatakan semua bakal calon legislatifnya (bacaleg) untuk DPRD Bali sudah memenuhi syarat administrasi. DPD PDI Perjuangan mendaftarkan 55 bacaleg dan menyatakan diri sudah syarat yang harus dipenuhi.

"Kami hanya mengikuti syarat-syarat yang harus kami penuhi dan sudah kami penuhi semuanya," kata Bendahara PDI Perjuangan Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack kepada detikBali.

Dewa Jack mengatakan PDIP mempunyai petugas partai yang khusus mengurus semua kelengkapan syarat administratif yang harus dipenuhi tiap bacalegnya.

Untuk itu, dirinya memastikan tidak ada satu pun bacaleg PDIP yang maju Pemilu Legislatif (Pileg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Karena sudah memenuhi syarat (MS), pihaknya hanya menunggu pengumuman penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023 dan daftar calon tetap (DCT) pada 19 Oktober mendatang.

"Kami punya LO (petugas partai) yang khusus mengurus semua persyaratan bacaleg. Setelah itu, kami menunggu diumumkannya DCS. Setelah DCS, kemudian DCT pada 4 November nanti," kata Dewa Jack.

Ditanya soal 221 bacaleg yang dinyatakan BMS, dirinya enggan banyak berkomentar. Dia menyerahkan semua kewenangan penetapan caleg kepada KPU Bali sebagai penyelenggara Pemilu.

Senada, Sekjen DPD Gerindra Bali I Kadek Budi Prasetya menyatakan bersyukur atas hasil verifikasi administrasi terhadap 55 bacalegnya. Budi mengatakan, semua bacaleg DPD Gerindra Bali dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Kami sudah terima BA-nya (berita acara). Kami bersyukur MS semua. Di Gerindra Bali, nggak ada yang BMS," kata Budi.

Karenanya, para bacaleg partainya tetap optimistis dengan mengikuti semua tahapan Pileg. Mulai tahap penetapan daftar calon sementara pada 19 Juli 2023, hingga pengumuman daftar calon tetap pada 4 November 2023 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU akan memeriksa semua kelengkapan persyaratan administratif bacaleg setelah dinyatakan sudah diperbaiki. Pemeriksaan dan pencermatan kelengkapan administrasinya akan melibatkan KPU Bali dan partai yang bersangkutan.

Sementara, pengumuman daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada 19 Oktober 2023.

Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan agar para bacaleg segera melakukan perbaikan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada perbaikan, maka bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilu.




(hsa/nor)

Hide Ads