
KPU: Perbaikan Berkas Bacaleg Tak Memenuhi Syarat hingga Besok
KPU membuka kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU membuka kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU Provinsi Bali telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Bali pada Sabtu (5/8/2023).