Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan sebanyak 221 dari 702 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS) sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bali. Para bacaleg yang BMS tersebut diminta memperbaiki persyaratan agar masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
"Sudah kami berikan hasil pemeriksaan perbaikan. Nah, hari ini tanggal 6 Juli 2023 ini sudah mulai boleh melakukan proses perbaikan," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ditemui detikBali di kantornya, Minggu (6/8/2023).
Lidartawan menyebutkan 221 bacaleg tersebut perlu memperbaiki beberapa hal. Antara lain, kesamaan nama, pencantuman gelar pendidikan tanpa disertai ijazah, dan belum dilegalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para bacaleg dapat memastikan pada aplikasi daftar silon (daftar informasi pencalonan). Lidartawan mengingatkan kepada para bacaleg yang BMS, melakukan perbaikan hingga batas waktu pada 11 Agustus 2023.
"Kami tunggu sampai 11 Agustus nanti. Jadi, nanti ada proses perbaikan. Mudah-mudahan bisa dipenuhi. Saya yakin bisa karena (kekurangan persyaratan administratif tersebut) kecil-kecil," kata Lidartawan.
Ditanya dari partai mana saja bacaleg yang BMS, Lidartawan enggan berkomentar. Yang pasti, jumlah bacaleg yang BMS, berbeda tiap partai. Ada sembilan atau beberapa bacaleg dari partai tertentu yang masih dinyatakan BMS.
Kemudian, KPU akan memeriksa semua kelengkapan persyaratan administratif bacaleg setelah dinyatakan sudah diperbaiki. Pemeriksaan dan pencermatan kelengkapan administrasinya akan melibatkan KPU Bali dan partai yang bersangkutan.
"Jadi, kami tinggal menunggu perbaikannya itu. Setelah itu baru kami lakukan pencermatan. Kalau memang semua (kelengkapan administasinya) sudah benar, kami ajak partai mencermati, lalu ada yang namanya pengumuman DCS (daftar calon sementara). Pengumuman akan kami lakukan 19 Agustus nanti," jelasnya.
Sementara, pengumuman daftar calon tetap (DCT) dilakukan sebulan setelahnya, yakni pada 19 Oktober 2023.
Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan agar para bacaleg segera melakukan perbaikan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada perbaikan, maka bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Tahapan Pemilu di Tabanan
Proses pendaftaran calon legislatif atau DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 di KPU Tabanan mulai memasuki tahap pencermatan mulai hari ini, Minggu.
Dalam tahapan ini, partai politik (parpol) akan mencermati daftar bacaleg yang telah mereka daftarkan sebelumnya.
Tidak hanya itu, di tahapan ini parpol juga masih bisa melakukan perbaikan terhadap bacaleg mereka yang berkasnya masih berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat.
Bahkan, parpol masih punya kesempatan untuk "utak-atik" daftar bacaleg yang telah mereka daftarkan sebelumnya.
Utak-atik daftar bacaleg ini seperti menggeser dapil (daerah pemilihan), mengganti jenjang pendaftaran seperti dari kabupaten ke provinsi atau pusat. Demikian pula sebaliknya.
Selain itu, parpol masih berpeluang mengganti bacaleg mereka yang semula berkasnya sudah berstatus MS (memenuhi syarat) dengan orang baru.
"Penggantian bacaleg ini harus tetap mendapatkan persetujuan DPP," tegas Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi, Minggu.
Pada prinsipnya, sambung Sunadi, di tahap pencermatan daftar bacaleg, parpol juga perlu mencermati logo dan warna partainya. Kemudian mencermati ulang pas foto dari bacaleg yang mereka daftarkan.
"Apakah sudah sesuai atau benar orang dengan fotonya. Karena kerja (pendaftaran) di aplikasi. Bisa jadi tertukar karena ada error. Sekarang ini parpol diberi kesempatan memperbaiki," ujarnya.
Begitu juga melengkapi berkas-berkas pendaftaran bacaleg yang tadinya masih berstatus TMS agar bisa menjadi MS. "Tahap pencermatan ini mulai hari ini, Minggu (6/8/2023), sampai nanti Jumat (11/8/2023)," jelasnya.
Meski dimungkinkan melakukan perbaikan, parpol memperoleh waktu yang sangat terbatas pada tahapan ini. Sehingga khusus untuk pergantian bacaleg ia anjurkan untuk lebih awal.
Terlebih pergantian bacaleg memerlukan persetujuan pengurus pusat parpol. Selain itu, pergantian yang diajukan lebih awal kan memberi kesempatan luas bila terdapat berkas yang masih kurang lengkap.
Batas waktu perbaikan atau pergantian di tahap pencermatan dari pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita. "Tidak sama seperti sebelumnya yang batasnya sampai pukul 23.59 Wita. Ini perlu diingat operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan) di masing-masing parpol," tegas Sunadi.
Ia berharap, kalaupun ada parpol yang hendak melakukan pergantian bacaleg sebaiknya dikonsultasikan ke help desk yang disediakan KPU Tabanan. Ini untuk memastikan, berkas pendaftaran dari bacaleg pengganti benar-benar sudah memenuhi syarat nantinya.
"Kan bisa saja tadinya mendaftarkan bacaleg yang sudah berstatus MS kemudian menggantinya dengan bacaleg baru. Pastikan juga bacaleg pengganti ini berkasnya sudah pasti MS. Sehingga parpol tidak rugi melakukan pergantian," tukasnya.
Ia menambahkan, usai pencermatan daftar bacaleg, proses pendaftaran caleg Pemilu 2024 akan memasuki tahap verifikasi administrasi kembali. Ini untuk memastikan hasil pencermatan oleh parpol benar-benar memenuhi syarat administrasi.
(hsa/nor)