Sejumlah partai politik mengeklaim bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusungnya memenuhi syarat sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Salah satunya adalah PDI Perjuangan.
Partai berlambang banteng moncong putih itu mendaftarkan 55 bacaleg untuk merebut kursi DPRD Bali pada Pemilu 2024. Bendahara PDIP Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengeklaim bacalegnya sudah memenuhi syarat sebagai caleg. "Kami hanya mengikuti syarat-syarat yang harus kami penuhi dan sudah kami penuhi semuanya," tuturnya kepada detikBali, Minggu (7/8/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan berkas bacaleg DPRD Bali. Sebanyak 221 bacaleg DPRD Bali belum memenuhi syarat. Berikut ini fakta-faktanya.
PDIP Klaim Sudah Penuhi Syarat Bacaleg
Dewa Jack mengeklaim tidak ada satu pun bacaleg PDIP yang maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Bali. Apalagi, PDIP mempunyai petugas yang khusus mengurus semua kelengkapan syarat administratif yang harus dipenuhi tiap bacalegnya.
PDIP, Dewa Jack melanjutkan, kini hanya menunggu pengumuman penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus mendatang dan daftar calon tetap (DCT) pada 19 Oktober 2023. "Kami menunggu diumumkannya DCS," kata Dewa Jack.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra Klaim Bacalegnya Lolos Jadi Caleg
Sekretaris Jenderal DPD Gerindra Bali I Kadek Budi Prasetya setali tiga uang. Dia bersyukur atas hasil vermin terhadap 55 bacalegnya karena seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Kami sudah terima BA-nya (berita acara). Di Gerindra Bali, nggak ada yang BMS," kata Budi.
Budi menambahkan para bacaleg partainya tetap optimistis dengan mengikuti semua tahapan Pileg. Mulai tahap penetapan daftar calon sementara pada 19 Juli 2023 hingga pengumuman DCT pada 4 November 2023.
PKN Akui Sebagian Bacalegnya Tidak Memenuhi Syarat
Lain halnya dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sekretaris Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Bali Kadek Cita Ardana mengakui banyak bacalegnya yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). "Yang masih TMS kami ganti, yang sudah MS tidak diganti," ujarnya.
Kadek enggan menyampaikan lebih detail totalnya bacaleg PKN yang TMS. Namun, partai tersebut akan mengganti beberapa bacaleg tersebut.
"Kami yakinkan penggantinya MS. (Waktunya) cukup, yang diurus SKCK untuk surat keterangan Pengadilan Negeri, kesehatan, dan syarat personal lainnya," ungkap Cita.
221 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat
KPU Bali mencatat 221 dari 702 bacaleg DPRD Bali belum memenuhi syarat sebagai caleg. Para bacaleg yang BMS tersebut diminta memperbaiki persyaratan agar masuk dalam DCT.
"Sudah kami berikan hasil pemeriksaan perbaikan. Nah, hari ini tanggal 6 Juli 2023 ini sudah mulai boleh melakukan proses perbaikan," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di kantornya, Minggu (6/8/2023).
Lidartawan menyebutkan 221 bacaleg tersebut perlu memperbaiki beberapa hal. Antara lain, kesamaan nama serta pencantuman gelar pendidikan tanpa disertai ijazah dan belum dilegalisasi.
Baca juga: 221 Bacaleg DPRD Bali Belum Memenuhi Syarat |
Lidartawan mengingatkan kepada para bacaleg yang BMS, melakukan perbaikan hingga batas waktu pada 11 Agustus 2023. "Saya yakin bisa karena (kekurangan persyaratan administratif tersebut) kecil-kecil," kata Lidartawan.
KPU, Lidartawan melanjutkan, akan memeriksa semua kelengkapan persyaratan administratif bacaleg setelah dinyatakan sudah diperbaiki. Pemeriksaan dan pencermatan kelengkapan administrasinya akan melibatkan KPU dan partai. Adapun, pengumuman DCT dilakukan pada 19 Oktober 2023.
Lidartawan mengingatkan agar para bacaleg segera melakukan perbaikan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada perbaikan, maka bacaleg yang bersangkutan akan dinyatakan TMS untuk berpartisipasi dalam Pileg 2024.
(gsp/gsp)