Polda Bali hingga kini masih menunggu perintah dan arahan dari Mabes Korlantas Polri terkait pengubahan metode ujian praktik surat izin mengemudi (SIM). Harus ada dasar hukum, petunjuk teknis dan pelaksanaan sebelum diterapkan.
"Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas. Ditlantas Polda Bali akan segera menerapkan apabila sudah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya," kata Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Pol Ruminio Ardano kepada detikBali, Kamis (3/8/2023).
Ruminio menjelaskan dasar hukum yang dipakai untuk pelaksanaan metode baru uji praktik SIM adalah Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian, akan ada aturan lain seperti Peraturan Kapolri (Perkapolri) dan Peraturan Polisi (Perpol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua dasar hukum nanti yang menentukan kapan metode ujian praktik SIM yang baru akan diterapkan di seluruh wilayah hukum kepolisian di Bali. Termasuk isi dan materi, serta luas lahan untuk ujian praktiknya.
"Kami belum menerima perintah. Harus ada (perintah berupa) surat tertulis. Jelas ada dasar hukumnya. Bisa bentuknya surat telegram. Harus ada Peraturan Kapolri. Karena berhubungan dengan produk yang dikeluarkan. Yakni, SIM," jelas Ruminio.
Nanti, lanjutnya, jika perintah resmi sudah diterima oleh Ditlantas Polda Bali dari Mabes Polri, penerapan metode ujian praktik SIM yang baru tidak akan serta merta diterapkan. Ruminio mengatakan biasanya akan ada sosialisasi dengan batas waktu tertentu.
Jika masa sosialisasi penerapan metode ujian praktik SIM yang baru dirasa sudah cukup, maka akan diimplementasi ke semua Polres di kabupaten dan kota se-Bali. Ia memastikan hal itu karena kepolisian seluruh Indonesia bergerak dengan satu komando.
"(Penerapan metode ujian praktik SIM yang baru) harusnya serentak. Karena kami kan satu komando. Karena kami sentralisasi," tegasnya.
Mengutip detikNews, ujian praktik SIM dengan membentuk angka delapan dan zig-zag resmi diubah. Perubahan ini dilakukan setelah Korlantas Polri melakukan evaluasi terkait ujian praktik pembuatan SIM yang dinilai menyulitkan.
Korlantas Polri telah membuat desain baru sirkuit untuk ujian praktik SIM ini. Ujian praktik SIM dengan membentuk angka 8 kini diganti dengan model bentuk huruf S. Perubahan ini mulai diterapkan Jumat (4/8/2023) besok.
(nor/hsa)