Pungutan Rp 150 Ribu untuk Turis Asing Paling Cepat 1 Februari 2024

Pungutan Rp 150 Ribu untuk Turis Asing Paling Cepat 1 Februari 2024

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Minggu, 23 Jul 2023 07:41 WIB
Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Sabtu (22/7/2023) malam.
Foto: Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor DPRD Bali, Sabtu (22/7/2023) malam. (Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing yang berlibur ke Bali paling cepat 1 Februari 2024. Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Kerja DPRD Provinsi Bali, Sabtu malam (22/7/2023).

Seperti diketahui, pungutan untuk turis asing itu diusulkan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 15 ribu dengan kurs saat ini. Pembayaran dilakukan secara e-payment atau elektronik.

"Itulah sebabnya di dalam Raperda ini diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Tapi kalau anggota dewan menginginkan lebih cepat katakanlah enam bulan paling tidak kita berlakukan 1 Februari 2024," ungkap Koster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia memberi catatan agar semua pihak bersama-sama merespons apapun opini yang berpendapat miring terhadap Raperda ini.

Apalagi, Koster melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi dan Keuangan Daerah telah bertemu dengan Koster. Hasil dari pertemuan itu diharapkan mempercepat proses di DPRD Bali.

ADVERTISEMENT

"Begitu diajukan di Kemendagri akan segera diproses paling lama satu minggu sudah selesai. Jadi Agustus minggu pertama bisa selesai, saya kira ini luar biasa Raperda bisa disepakati. Biasanya satu Raperda saja butuh waktu berbulan-bulan untuk disepakati Mendagri," jelas Koster.

Koster sempat menjawab pertanyaan dari beberapa anggota dewan yang menanyakan mengapa kebijakan tersebut tidak diberlakukan pada saat tanggal penetapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Menurut Koster, Raperda masih memerlukan banyak sosialisasi.

"Kemenpar menyampaikan perlu waktu sosialisasi paling tidak enam bulan, kalau astungkara ditetapkan 24 Juli 2024," terangnya.

"Sebenarnya kita punya waktu Agustus-September itu lima bulan, sampai Januari baru enam bulan, mungkin paling cepat bisa kami berlakukan bulan Februari," tambahnya.

Pertimbangan lainnya, Koster mengatakan jika Peraturan Gubernur dapat diselesaikan paling lambat enam bulan.




(hsa/gsp)

Hide Ads