Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji opsi pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi turis asing berlaku juga pada anak-anak. Ide tersebut sedang dibahas.
"(Ada pertimbangan) apakah semua wisatawan (asing) itu dikenakan (pungutan)? Apakah ada pengecualian untuk (wisatawan asing) anak-anak? Ya, itu masih dibahas," ujar Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun kepada detikBali, Minggu (16/7/2023).
Bagus mengaku belum dapat memastikan kapan ide tersebut selesai dibahas dan ditentukan. Yang jelas, aturan turunan atau pelaksanaan teknis pungutannya akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan ada pasal-pasal di dalam Pergub tersebut yang mengatur batasan usia turis asing yang akan dikenakan pungutan. Untuk sementara, aturan pungutan yang didasari dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali itu masih bersifat secara umum.
"Jadi, pembahasan itu, turunnya di Pergub nanti. Karena (pungutan Rp 150 ribu) ini (bersifat) secara umum. Pengeluaran (ketentuan batasan usia pengenaan pungutannya) seperti apa, di pasal Pergub ada lagi," kata Bagus.
Terkait pembahasannya sendiri, Bagus tidak merinci. Pembahasan kategori pungutan berdasarkan usia akan mencakup semua aspek.
Misalnya, membahas dan mempertimbangkan apakah turis asing yang berusia kurang dari 12 tahun, alan dikenakan atau tidak. Kemudian, juga mempertimbangkan aspek sosiologisnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Bali akan memungut Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 dari turis asing yang ingin masuk Pulau Dewata. Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.
(BIR/BIR)