Wisatawan mancanegara (wisman) merespons wacana pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing yang pelesiran ke Bali. Salah satunya, Monique Francoise asal Irlandia, yang menyebut ikhlas dengan kebijakan pungutan tersebut.
"Saya rasa itu tidak apa-apa. Saya pikir US$ 10 itu bisa digunakan untuk memperbaiki apa yang kami (turis) rusak. Saya kira itu adil," tuturnya kepada detikBali ditemui di Pantai Kuta, Jumat (14/7/2023).
"Saya rasa yang paling penting itu pungutan digunakan untuk (memperbaiki) pariwisata yang rusak. Karena menurut saya, seharusnya turis menghargai negara ini," lanjut Monique yang mengaku baru tiba di Bali, Kamis kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, wisman berusia 27 tahun itu mengingatkan Pemprov Bali untuk menggunakan hasil pungutan secara bijak. "Saya setuju dengan pungutan tersebut sepanjang digunakan untuk hal yang benar, seperti melestarikan wisata alam," imbuh dia.
Disinggung mengenai besaran pungutan itu, ia menilai, US$ 10 tidak mahal sama sekali. Dia juga memastikan tidak lantas membuatnya berbelok arah dari Bali jika pungutan diterapkan. "Nggak. Nggak sama sekali. Saya akan tetap datang (ke Bali). Cuma US$ 10 kok," tuturnya.
Wisman lainnya, Florian Lenzini, sepakat untuk mendukung keberlanjutan pariwisata Bali lewat pungutan terhadap turis asing. Wisman asal Prancis itu bahkan berharap pungutan membantu masyarakat Bali.
"Mengapa tidak? Selama harga pungutan tersebut tidak terlalu mahal. Jika bisa membantu kota di Bali, mengapa tidak? Uang ini bisa membantu orang-orang lokal juga, kenapa tidak?" terang turis 23 tahun tersebut.
Lenzini juga mengeklaim nilainya tidak terlalu mahal. Karenanya, ia tidak keberatan dengan pungutan Rp 150 ribu. Bahkan, ia tidak ragu untuk kembali lagi ke Pulau Dewata, walaupun pungutan itu diterapkan pada tahun depan. "Tidak masalah (dengan pungutan)," jelasnya.
Dia berharap pungutan tersebut bisa mengalir untuk menciptakan dunia lebih baik bagi orang-orang lokal di Bali. Sehingga, tidak melulu untuk infrastruktur pariwisata yang dinilainya cukup baik.
Sebelumnya, pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing akan diterapkan mulai tahun depan. Pemprov Bali tidak akan membentuk badan khusus untuk pungutan tersebut, melainkan ditampung dan dikelola oleh Bapenda atau BPKAD Bali.
(BIR/hsa)